Komisi VIII DPR Prediksi Sebanyak 106 Ribu Calon Jemaah Indonesia Bisa Berangkat Haji Tahun Ini
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memperkirakan, sebanyak 106 ribu calon jemaah haji Indonesia dapat berangkat haji tahun 2022
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memperkirakan, sebanyak 106 ribu calon jemaah haji Indonesia dapat berangkat haji tahun 2022 ini.
Namun, angka itu disebut Yandri masih belum pasti dan sangat mungkin bisa berubah.
"Kira-kira 106 ribu jemaah paling banyak. Bisa juga kurang dari itu," kata Yandri kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Yandri menjelaskan, 106 ribu itu dihitung dari 48 persen keberangkatan jemaah dari total kuota Haji Indonesia.
Adapun jemaah Haji yang bakal diberangkatkan adalah bagi mereka yang tertunda pada 2020.
"48 persen dari kouta awal Indonesia. Kalau dulu 210 ribu jemaah yang berangkat, sekarang 48 persen dari 210 ribu itu. Walaupun tapi belum ada pengumuman resmi dari Saudi," ujar Yandri.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah memberikan izin kepada jemaah untuk menjalankan ibadah haji di tahun 2022.
Pengumuman tersebut diinformasikan melalui laman Twitter Haramain Sharifain berupa surat resmi yang disiarkan.
“Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa telah mengizinkan satu juta jemaah, dari domestik dan luar negeri untuk melaksanakan haji tahun ini 1443H/2022),” tulis maklumat tersebut.
Baca juga: Lusa, DPR dan Pemerintah Umumkan Besaran Biaya Ibadah Haji 2022
Selain itu, jumlah jemaah haji yang datang dari negara tertentu akan disesuaikan dengan kuota yang dialokasikan oleh masing-masing negara.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga memberikan syarat bagi jemaah haji tahun ini.
Syarat tersebut diantaranya, jemaah haji harus berusia di bawah 65 tahun.
Jemaah juga wajib divaksin dengan vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Selain itu, jemaah juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 72 jam dari waktu keberangkatan ke Arab Saudi.
Baca juga: Arab Saudi Umumkan Kuota Haji, PKB Minta Pemerintah Bekerja Cepat
Para jemaah juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi demi menjaga kesehatan dan keamanan selama menjalankan ibadah haji.