Perusahaan Dengan Profit Besar Diimbau Berikan THR Lebih Pada Karyawan
Pemerintah mengimbau perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, agar memberikan THR
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengimbau perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, agar memberikan THR lebih kepada karyawannya.
Hal ini menjadi salah satu catatan yang disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4/2022).
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran," ujar Anwar Sanusi dalam pernyataannya.
Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Melalui Disnaker, Anwar Sanusi juga mengimbau perusahaan agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Ia berharap pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif.
Salah satu langkah yang disiapkan yakni dengan membentuk Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR.
Baca juga: Dirjen PHI Kemnaker Dorong Perusahaan Penuhi Kewajiban Pemenuhan THR
Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.
"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual," katanya.
Anwar Sanusi menambahkan apabila ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker pun melayani aduan/konsultasi secara langsung.
Di Kantor Kemnaker Pusat, Jakarta, pihaknya telah menyediakan pelayanan yang disatukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker.
Baca juga: Ekonomi Belum Pulih, Pengusaha Minta Keringanan Pembayaran THR
Anwar Sanusi berharap hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan/konsultasi direspon sebaik-baiknya.
"Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id," ujarnya.