Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Vanessa Khong Ungkit Utang Indra Kenz

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan Binomo

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan binary option Binomo.

Penetapan tersangka tersebut buntut dari dugaan Vaness Khong menerima aliran dana dan membantu untuk menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Vanessa tidak menyangka saat usianya yang memasuki kepala dua, harus terseret kasus dan menjadi tersangka.

"Hebat ya, baru juga masuk umur 20 tahun, enggak tahu apa-apa, sudah jadi tersangka saja gue," tulis Vanessa Khong dikutip dari unggahan di Instagram-nya, Senin (11/4/2022).

Ia bahkan tak percaya keputusan tim penyidik soal penetapan sebagai tersangka.

Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Sebab Vanessa Khong menuding Indra Kenz bahkan memiliki utang pada keluarganya.

BERITA TERKAIT

Sehingga ia mengklaim dirinya dan keluarga tidak menikmati uang dari Indra Kenz.

"Padahal dia masih utang sama Papa aku, eh malah dibilang menikmati duit saja. Mau heran, tapi ya bagaimana? Ini negara konoha," tulis Vanessa Khong.

Sebagai informasi, Bareskirm Mabes Polri kembali merilis 3 tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.

Vanessa Khong, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma (adk Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) atas kasus yang sama.

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan, Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Ketiga tersangka mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas