Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali Berlaku hingga 25 April 2022

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai dari 12 April sampai 25 April 2022.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali Berlaku hingga 25 April 2022
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai dari 12 April sampai 25 April 2022.

Perpanjangan PPKM tersebut diatur melalui Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022.

"Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022," ujar Dirjen Bina Adwil, Kemendagri, Safrizal, Selasa (12/4/2022).

Dalam perpanjangan PPKM kali ini terjadi penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum, seperti pengaturan tempat ibadah dimana untuk Level 3 maksimal 50 persen,

Baca juga: Jumlah Daerah Level 1 PPKM di Luar Jawa-Bali Meningkat Tajam

Level 2 maksimal 75 persen, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen.

"Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami himbau untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.” katanya.

Berita Rekomendasi

Untuk pengaturan jam operasional tempat publik terdapat penyesuaian jam operasional pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dan tempat makan/minum/restoran kafe di Level 2, yaitu dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat.

Sementara untuk pengaturan operasional pada Bioskop dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat masuk ke dalam bioskop dengan kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di setiap daerah.

Dalam perpanjangan kali ini juga terdapat pengaturan pelaksanaan pertandingan olahraga.

Diantaranya penekanan untuk melakukan skrining kepada seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, termasuk penonton, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik di tempat kompetisi ataupun keluar masuk di tempat latihan.

Diatur pula terkait vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan apabila akan datang langsung ke tempat pertandingan," katanya.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini juga sejumlah bandara dibuka untuk penerbangan internasional.

Diantaranta Bandara Kualanamu Medan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

"Sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur laut dilakukan pembukaan kembali melalui Tanjung Balai Karimun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas