Eks Gubernur Riau Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar teranyar, Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip pada Selasa (12/4/2022).
Pencabutan praperadilan itu disidangkan pada Senin (4/4/2022).
Baca juga: KPK Undang Seluruh Ketua Umum Partai Politik pada 18 Mei 2022
Hanya kubu Annas Maamun yang menghadiri persidangan itu.
Hakim juga memerintahkan untuk mencabut perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
Annas tidak dibebankan biaya perkara dalam praperadilan ini.
Sebagaimana diketahui, KPK kembali menjerat Annas Maamun sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
Sebelumnya, Annas merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Baca juga: PROFIL Annas Maamun, Eks Gubernur Riau yang Kembali Ditahan KPK, Sempat Dapat Grasi dari Jokowi
Annas Maamun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020) atas perkara suap itu.
Annas Maamun menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).