Legislator PKS Minta Anggaran Pemilu 2024 Diajukan Ulang, Usul Maksimal Rp 60 Triliun
Mardani mengusulkan agar dana Pemilu maksimal Rp 60 triliun untuk dua lembaga, baik Bawaslu RI maupun KPU RI.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaksir anggaran persiapan pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2024 sebesar Rp 110,4 triliun.
Belakangan, Presiden meminta agar biaya tersebut dihitung ulang agar persiapannya dapat dilakukan secara bertahap.
Dimana, pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak November 2024 diperkirakan butuh anggaran sampai Rp 110,4 triliun, dengan rincian untuk KPU Rp 76,6 triliun dan Bawaslu Rp 33,8 triliun.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut, bahwa anggaran Rp 110,4 triliun untuk Pemilu 2024 sangat besar.
Namun, ia juga menyadari bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk honor tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Terlalu besar. Tapi mayoritas memang untuk honor tenaga KPPS," kata Mardani saat dihubungi Tribunnews, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Anggaran Pilkada dan Pemilu 2024 Capai Rp 110,4 Triliun, Jokowi: Saya Minta Dihitung Lagi
Mardani pun mengatakan, dalam kondisi negara sedang menghadapi beratnya beban keuangan akibat pandemi, semua pihak perlu saling menjaga.
Untuk itu, ia sepakat dengan peryataan Presiden agar dana anggaran Pemilu untuk dihitung ulang.
Politisi PKS itu pun mengusulkan, agar dana Pemilu maksimal Rp 60 triliun untuk dua lembaga, baik Bawaslu RI maupun KPU RI.
"Bagus diajukan ulang dengan besaran yang rasional. Maksimal Rp 60 triliun untuk kedua lembaga penyelenggara Pemilu," jelas Mardani.