Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Khilaf Soal Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Minta Bebas

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong Ferdinand Hutahaean, telah membacakan nota pembelaan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mengaku Khilaf Soal Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Minta Bebas
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, Ferdinand Hutahaean saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat Ferdinand Hutahaean, telah membacakan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pleidoinya, Ferdinand mengaku khilaf atas cuitan 'Allahmu Lemah' yang diunggah di media sosialnya.

Atas hal itu, Ferdinand meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menjatuhkan putusan untuk membebaskan dirinya.

"Majelis Hakim yang saya muliakan, mohon bebaskanlah saya dari segala tuntutan ini," kata Ferdinand dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2022).

Kata Ferdinand, kalaupun dirinya dinyatakan bersalah, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan seringan-ringannya.

Dirinya meminta untuk segera bebas, dan kembali kepada keluarga serta menjalani kehidupan seperti biasanya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Ferdinand juga menyatakan, ingin menjalani proses penyembuhan penyakit yang dideritanya.

Baca juga: Bacakan Pembelaan, Ferdinand Hutahaean Mengaku Cuitan Soal Allahmu Lemah Merupakan Bisikan Setan

"Kalau saya harus dihukum, hukumlah seringan-ringannya supaya saya bisa segera kembali kepada kehidupan saya, menafkahi keluarga saya dan bisa melakukan perawatan kesehatan untuk kesembuhan saya dan kembali merawat kebangsaan yang berPancasila," tukas dia.

Mengaku Dibisikin Setan

Dalam pleidoinya, Ferdinand mengakui kekhilafahan atas cuitan tersebut, dan menyatakan kalau unggahannya itu dikarenakan diriya mendapat pengaruh dari setan.

Mulanya dia mengaku, kejadian tersebut dilakukan pada tanggal 4 Januari 2022, saat itu dirinya sedang berada di kantor, seketika Ferdinand terjatuh pingsan dan beberapa menit kemudian mengalmi siuman.

"Saat itulah saya mendengar bisikan suara ditelinga saya yang berkata Hei Ferdinand, engkau akan mati dan tidak ada yang bisa menolongmu, Allahmu saja lemah dan harus dibela, itulah kalimat yang saya dengar begitu nyata,"

"Dan kemudian saya anggap itu godaan Saitan yang kemudian saya respon dan tanggapi dengan kata hardik balik dengan kata 'Allahmu lemah'," kata mantan Politikus dari Partai Demokrat itu dalam Pleidoinya, Selasa (12/4/2022).

Adapun dalam pengakuannya, pernyataan 'mu' yang dimaksud itu ditujukan untuk setan yang mengganggunya, bukan untuk menyinggung perasaan suatu golongan tertentu.

Sebab kata dia, sebagai orang yang percaya akan kuasa Allah SWT Tuhan yang maha kuasa tidak ada yang lebih kuat dibanding karuniaNya.

Oleh karena itu dirinya membuat pembelaan yang malah kemudian disampaikan dalam cuitannya di media sosial Twitter.

"Itulah kemudian yang saya tuliskan diakun Twitter saya, meski dengan kalimat yang tidak saya persis. Saya tulis sebagai ungkapan perasaan saja," ucap Ferdinand.

Kendati begitu, cuitan tersebut kata dia malah dijadikan bukti oleh sekelompok orang yang diyakininya dengan sengaja untuk memenjarakannya.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Apakah Seorang yang Khilaf soal Pemahaman tentang Allah Harus Dipenjara?

Sekelompok orang itu kata dia, justru fokus kepada kalimat “Kasihan sekali Allah-mu” yang lemah, yang sebenernya dia tujukan kepada Saitan yang menggodanya.

"Mereka menggunakan kalimat itu untuk menghancurkan saya karena kebencian Politik dan perbedaan pandangan Politik. Mereka kemudian mengabaikan kalimat saya yang menegaskan bahwa Allah itu kuat, luar biasa, Maha segalanya, penolong dan pembela umat-Nya," kata Ferdinand.

Di akhir dalam nota pembelannya itu, Ferdinand mengakui kesalahan dan turut melayangkan permohonan maaf untuk sekelompok golongan yang merasa tersinggung dengan cuitannya.

Tak hanya itu, dia juga mengaku khilaf dan memohon ampunan kepada masyarakat karena telah menimbulkan keonaran di publik.

"Dan saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak kepada tokoh Agama dan pemuka Agama, tokoh masyarakat dan segenap warga Negara ini dimanapun berada karena merasa terganggu dan tersakiti oleh kata-kata dalam cuitan saya," kata dia.

"Saya menyesal karena kedangkalan ilmu saya tentang Allah dan Agama, saya membuat bapak/ibu, saudara dan siapapun yang merasa tersinggung, sungguh tidak ada niat menista apalagi kebencian dalam hati dan pikiran saya," tukasnya.

Dituntut 7 Bulan Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).

Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas