Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu di Aplikasi Cek Bansos

Berikut cara mendapatkan BLT minyak goreng Rp 300 ribu yang cair bulan April 2022. Apa saja syaratnya?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat dan Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu di Aplikasi Cek Bansos
Kontan.co.id
Ilustrasi - Berikut cara mendapatkan BLT minyak goreng Rp 300 ribu yang cair bulan April 2022. Apa saja syaratnya? 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

Bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yakni April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu.

(Cara mendapatkan BLT minyak goreng ada di akhir berita)

Baca juga: BLT Hanya Solusi Jangka Pendek, Harga Minyak Goreng Masih Mahal Meski Stok Melimpah

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Harry Hikmat mengatakan, masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan penyaluran BLT minyak goreng agar tepat sasaran.

"Masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan dengan mengakses situs cekbansos. Di dalamnya ada data penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Nontunai) yang tentu saja termasuk penerima BLT Minyak Goreng," ujar Harry Senn (11/4/2022) dikutip dari setkab.go.id.

Harry menambahkan, laman cekbansos dapat diakses masyarakat dengan memasukkan nama sesuai KTP.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima manfaat.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu laman ini juga dilengkapi dengan menu “usul” dan “sanggah”.

"Jadi yang bersangkutan bisa mengusulkan kalau kedapatan exclusion error (layak tapi tidak menerima bantuan) dan menyanggah kalau menemukan indikasi inclusion error (tidak layak tapi menerima bantuan)," ujarnya.

Diketahui, bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Syarat Penerima BLT Minyak Goreng

Presiden menerangkan, bantuan ini akan disalurkan kepada:


1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);

2. Program Keluarga Harapan (PKH);

3. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Baca juga: Momen Emak-emak Dukung Demo Mahasiswa Suarakan Harga Minyak: Kami Dukung Kalian Anak-anakku

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng di Laman Kemensos

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari data;

- Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS. Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".

Baca juga: Penyaluran BLT Minyak Goreng Telah Dimulai, Pos Indonesia Target Sebelum Lebaran Sudah Capai 20 Juta

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng di Aplikasi Cek Bansos

Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara cek BPNT 2022 melalui aplikasi Cek Bansos:

- Pastikan aplikasi sudah terunduh dan terpasang di ponsel Anda;

- Pilih menu "Cek Bansos";

- Masukkan data diri seperti wilayah dan nama sesuai KTP;

- Klik "Cari Data" Periksa data yang akan dimunculkan untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BPNT 2022.

Cara Mendapatkan BLT Minyak Goreng

Anda dapat mendaftarkan diri sendiri maupun orang lain melalui aplikasi Cek Bansos.

Apabila hendak mendaftarkan keluarga, maka status keluarga Anda harus berada dalam satu Kartu Keluarga.

Pastikan aplikasi Cek Bansos yang diunduh adalah aplikasi resmi dari Kementerian Sosial.

1. Lakukan registrasi di aplikasi Cek Bansos dengan mengisi nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP.

2. Tunggu hingga terverifikasi agar dapat mengakses menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.

2. Klik daftar usulan lalu menambahkan usulan.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Muhammad Idris/Kiki Safitri)

Sumber: Nakita
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas