Cara Cek Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah 2022 akan Disalurkan Lagi
Cara cek data peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah 2022 akan disalurkan oleh Kemnaker sesuai data BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan program BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan pada 2022.
“Berdasarkan arahan Bapak Presiden, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan," kata Menko Airlangga Hartanto, dikutip dari laman Kominfo.
Penerima BSU ini nantinya tetap mengacu pada basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian besaran BSU 2022 yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.
Rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 sedang dipersiapkan oleh Kemnaker, sesuai penjelasan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.
Berikut ini 4 cara cek data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Rp 1 juta.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Kembali Cair di Tahun 2022, BSU Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja
Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;
3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;
4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;
5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;
6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.
7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.
Cek Penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;
3. Masukkan nomor KTP-mu;
4. Masukkan nama lengkap;
5. Masukkan tanggal lahir;
6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;
7. Klik Lanjutkan;
8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,
Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan.
Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan ,"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Baca juga: Kriteria Pekerja yang Dapat BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Berikut Penjelasannya
Cek Penerima BSU melalui Kemnaker
1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;
2. Jika kamu belum punya akun, buat akun terlebih dahulu;
3. Jika kamu sudah punya akun, silakan login ke akunmu;
4. Lengkapi profil biodata diri;
5. Cek menu pemberitahuan;
6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar, jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU.
Cek Penerima BSU melalui Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan
1. Hubungi nomor 175;
2. Peserta dapat menyebutkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir jika diminta oleh karyawan BPJS yang bertugas.
3. Jika peserta terdaftar, peserta datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan akan Cair 2022, Ini 4 Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta
Syarat Penerima BSU
Kemnaker akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kemnaker bagi penerima BSU pada 2021, sebagai berikut.
1. WNI, dibuktikan dengan KTP;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan;
3. Mempunyai Gaji/Upah kurang dari Rp 3,5 juta;
4. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.
Penerima BSU dengan syarat di atas harus memastikan telah terdaftar sebagai penerima BSU.
Bagi penerima yang telah terdaftar, nantinya dapat langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.
Bank Penyalur
Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan