Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Pintu Masuk Negara untuk Kedatangan Internasional

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 April.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Pintu Masuk Negara untuk Kedatangan Internasional
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas Air Travic Controler (ATC) Airnav Indonesia Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang terlihat sedang mengontrol lalu lintas penerbangan, Kamis (9/8). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 April.

SE tersebut terkait dengan Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Salah satu yang diatur di dalam SE tersebut yakni adanya penambahan pintu masuk negara dari kedatangan Internasional.

"Penambahan pintu masuk negara ini untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat yang aman dari Covid-19," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam virtual International Media Briefing, Selasa (12/4/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Mengutip Kontan.com, pintu masuk tersebut meliputi bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara.

Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Akses rekrutmenbersama.fhcibumn.id

Terminal I Bandara Soekarno Hatta
Terminal I Bandara Soekarno Hatta (dok Angkasa Pura II)

Berikut ini daftarnya:

Bandara

Berita Rekomendasi

1. Bandara Soekarno Hatta

2. Bandara Juanda

3. Bandara Ngurah Rai

4. Bandari Hang Nadim

5. Bandara Haji Fisabilillah

6. Bandara Sam Ratulangi

7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid

8. Bandara Kualanamu

9. Bandara Sultan Hasanuddin

10. Bandara Internasional Yogyakarta

Pelabuhan

1. Tanjung Benoa

2. Batam

3. Tanjung Pinang

4. Bintan

5. Tanjung Balai Karimun

6. Nunukan

7. Dumai

Pos Lintas Negara

1. Aruk

2. Etikong

3. Motaain

PENUMPANG BANDARA SOETTA -  Penumpang pesawat melewati pintu keluar kedatangan luar negeri, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setiba di tanah air dari luar negeri, Senin (28/3/2022). Pemerintah telah mencabut aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, hal ini dilakukan ketika capaian vaksinasi Covid-19 tinggi dan kondisi pandemi mulai membaik, sehingga setiap orang yang masuk ke Indonesia bisa langsung beraktifitas. WARTA KOTA/NUR ICNSAH
PENUMPANG BANDARA SOETTA - Penumpang pesawat melewati pintu keluar kedatangan luar negeri, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setiba di tanah air dari luar negeri, Senin (28/3/2022). Pemerintah telah mencabut aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, hal ini dilakukan ketika capaian vaksinasi Covid-19 tinggi dan kondisi pandemi mulai membaik, sehingga setiap orang yang masuk ke Indonesia bisa langsung beraktifitas. WARTA KOTA/NUR ICNSAH (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICNSAH)

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jendral imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata (VKSSKW), mulai Rabu (6/4/2022).

Dikutip dari Kompas.com, dengan kebijakan ini, warga negara asing (WNA) dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan.

Sedangkan VKSKKW diberikan pada WNA dari 43 negara.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 terkait Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Adapun, sehubungan dengan SE itu, WNA bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

"Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW," terang Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (5/4/2022).

"Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” sambungnya.

Adapun daftar 19 TPI, atau pintu masuk yang dimaksud adalah:

TPI Bandar Udara

1. Soekarno-Hatta (Jakarta) di Banten

2. Ngurah Rai di Bali

3. Kualanamu di Sumatera Utara

4. Juanda di Jawa Timur

5. Hasanuddin di Sulawesi Selatan

6. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara

7. Yogyakarta di Yogyakarta

TPI Pelabuhan Laut

1. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau

2. Batam Centre di Kepulauan Riau

3. Sekupang di Kepulauan Riau

4. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau

5. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau

6. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau

7. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau

8. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau

TPI Pos Lintas Batas

1. Entikong di Kalimantan Barat

2. Aruk di Kalimantan Barat

3. Mota’ain di Nusa Tenggara Timur

4. Tunon Taka di Kalimantan Timur

(Tribunnews.com, Renald)(Kontan.co.id, Vendy Yhulia Susanto)(Kompas.com, Wasti Samaria Simangunsong)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas