Dicopot dari Pimpinan Komisi II DPR RI, Luqman Hakim Pindah ke Komisi IX
Fraksi PKB di DPR RI mencopot Luqman Hakim sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Luqman dipindahkan ke Komisi IX.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKB di DPR RI mencopot Luqman Hakim sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, kemudian Luqman dipindahkan ke Komisi IX.
Hal tersebut dikatakan Luqman dalam keterangan usai menerima dua surat tembusan dari Pimpinan F-PKB DPR RI.
"Satu surat berisi Perpindahan Anggota Komisi, dimana saya dipindahkan dari Komisi II ke Komisi IX. Satu surat lainnya berisi Pergantian Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari FPKB DPR RI, dimana saya digantikan oleh senior saya, sahabat, Yanuar Prihatin," kata Luqman, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Soal Pelaksanaan Pemilu 2024, Pengamat: Golkar Tak Mungkin Beda Sikap dengan Presiden Jokowi
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Ditaksir Rp 76 Triliun, KPU Masih Bisa Rasionalisasi Ulang
Baca juga: Legislator PKB Minta Pertamina Amankan BBM Saat Puasa dan Lebaran
Sebagai kader PKB, Luqman mengaku selalu siap ditugaskan dimana pun.
"Saya berterima kasih kepada Pimpinan FPKB DPR RI atas penugasan ini, karena telah memberi kesempatan kepada saya untuk memperoleh pengalaman dan tantangan baru sebagai anggota Komisi IX," kata dia.
Menurutnya, pemindahan tugas ini semata karena kebutuhan tour of duty.
"Supaya makin meningkatkan kinerja mesin politik FPKB DPR RI dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.