Eks Gubernur Riau Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Penyidikan
Annas Maamun sebelumnya menggugat KPK lantaran menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah menurut hukum.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas usut penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
Hal itu seiring dicabutnya gugatan praperadilan oleh mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
"Sehingga percepatan penanganan perkara pasca penahanan dapat kami lakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Annas Maamun sebelumnya menggugat KPK lantaran menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah menurut hukum.
Ali memastikan, KPK dalam penanganan perkara selalu patuh pada aturan hukum.
Setiap pengumuman nama tersangka, imbuhnya, dilakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan.
"Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK.
Baca juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Untuk perkara tersangka Annas Maamun, dikatakan Ali, pihaknya akan segera merampungkan dan melimpahkannya ke persidangan.
"Dalam waktu 2 bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," kata dia.