Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Penyidikan

Annas Maamun sebelumnya menggugat KPK lantaran menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah menurut hukum. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Gubernur Riau Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Penyidikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan pemberian sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas usut penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Hal itu seiring dicabutnya gugatan praperadilan oleh mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

"Sehingga percepatan penanganan perkara pasca penahanan dapat kami lakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Annas Maamun sebelumnya menggugat KPK lantaran menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah menurut hukum. 

Ali memastikan, KPK dalam penanganan perkara selalu patuh pada aturan hukum.

Setiap pengumuman nama tersangka, imbuhnya, dilakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan.

Berita Rekomendasi

"Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK.

Baca juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Untuk perkara tersangka Annas Maamun, dikatakan Ali, pihaknya akan segera merampungkan dan melimpahkannya ke persidangan.

"Dalam waktu 2 bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas