Kejaksaan Agung Periksa Direktur Freeport Indonesia Terkait Kasus Asabri
Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Freeport Indonesia berinisial JN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Freeport Indonesia berinisial JN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan JN diperiksa dalam statusnya sebagai saksi atas tersangka Rennier Abdul Rahman Latief (RARL).
"Saksi yang diperiksa yaitu JN selaku Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas. Saat ini menjabat Direktur PT Freeport Indonesia," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Ketut menuturkan JN diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero)," pungkasnya.