Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Luqman Hakim, Dicopot dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Lantang Tolak Penundaan Pemilu 2024

Luqman Hakim dicopot dari kursi jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in PROFIL Luqman Hakim, Dicopot dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Lantang Tolak Penundaan Pemilu 2024
Ist
Politisi PKB Luqman Hakim. Anggota dewan, Luqman Hakim dicopot dari kursi jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota dewan, Luqman Hakim dicopot dari kursi jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR mencopot Luqman Hakim dan memindahkannya menjadi anggota Komisi IX DPR.

Diketahui. Luqman mendapat amanah baru sebagai anggota Komisi IX yang membidangi isu kesehatan dan ketenagakerjaan.

Soal pencopotan jabatan serta pemindahan tugas sudah berdasarkan surat yang diterima Luqman dari pimpinan Fraksi PKB DPR, Selasa (12/4/2022) kemarin.

"Satu surat berisi Perpindahan Anggota Komisi, saya dipindahkan dari Komisi II ke Komisi IX."

"Satu surat lainnya berisi Pergantian Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari FPKB DPR RI, saya digantikan oleh senior saya, sahabat H Yanuar Prihatin MSi," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

DPRI RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim
DPRI RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim (DPR RI)

Di sisi lain, muncul pesan berantai di kalangan wartawan yang menyebut, Luqman Hakim dicopot dari posisi wakil ketua Komisi II DPR karena tak loyal kepada Ketua Umum, PKB Muhaimin Iskandar.

BERITA TERKAIT

Satu di antaranyaa terkait wacana menunda Pemilu 2024.

Di berbagai kesempatan, Luqman Luqman Hakim memang sosok yang lantang dalam menolak wacana penundaan Pemilu 2024.

Pada 3 Maret 2022, ia mengusulkan agar ada keputusan bersama untuk mengakhiri spekulasi penundaan Pemilu 2024.

Hal itu ia sampaikan sekitar satu pekan setelah Muhaimin melontarkan wacana menunda Pemilu 2024 pada 23 Februari 2022.

"Ini agar betul-betul masalah penundaan Pemilu 2024 ini bisa dikubur bersama-sama, agar tidak mengganggu lagi hari-hari ke depan bangsa kita dalam terutama menyiapkan tahapan dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ujar Luqman ketika itu.

Siberitakan Tribunnews sebelumnya, pada Selasa (5/4/2022), Luqman meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan sanksi terhadap sejumlah kepala desa (kades) yang hadir Silatnas Apdesi dan mendukung wacana Jokowi 3 periode.

Baca juga: Dorong Laju Ekspor Nasional, Bea Cukai Tambah Deretan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini, Rabu 13 April 2022 di Alfamart dan Indomaret

Pasalnya, Luqman menyebut bahwa Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemdes dan lain-lain.

Luqman pun mengingatkan bahwa para kades dilarang melakukan kegiatan politik praktis seperti di atur dalam undang-undang (UU).

"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang," kata Luqman.

Tidak hanya itu Luqman juga mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang para menterinya untuk menyuarakan penundaan Pemilu 2024.

Luqman menilai, seharusnya tidak ada lagi anggota kabinet yang bicara penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden 2027 dan presiden 3 periode.

Luqman Hakim meminta para menteri mematuhi perintah Jokowi itu, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

"Saya tentu berharap perintah Presiden Jokowi itu dipatuhi oleh seluruh anggota-anggota kabinet," kata Luqman kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Tepis Anggapan Dicopot karena Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

Luqman mengaku siap ditugaskan di mana pun dan berterima kasih atas penugasan baru tersebut.

Menurutnya ia akan mendapat pengalaman dan tantangan baru sebagai anggota Komisi IX yang membidangi isu kesehatan dan ketenagakerjaan.

Luqman menepis anggapan bahwa pencopotannya terkait dengan sikapnya menolak wacana tersebut.

Menurut dia, pemindahan tugas ini semata karena kebutuhan tour of duty untuk meningkatkan kinerja mesin politik Fraksi PKB DPR.

"Saya tidak melihat ada pertimbangan-pertimbangan lain di luar kebutuhan penyegaran organisasi. Sekali lagi, tour of duty itu hal biasa," ujar Luqman.

Profil Luqman Hakim

Pria kelahiran 12 April 1975 ini adalah politikus Indonesia dari PKB.

Diambil dari Wikipedia, dirinya pernah menjadi Wakil Bendahara Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Semarang, salah satu Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU), pada tahun 2001-2005.

Dan pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PC GP Ansor pada tahun 2017-2020.

Dirinya mulai berkarir di DPR-RI, menjadi anggota, sejak 1 Oktober 2019.

Dan sempat menjadi anggota Komisi III DPR-RI periode 2019 hingga 2021.

Hingga akhirnya Luqman Hakim menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR-RI.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/chaerul umam) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas