Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Secara Online, Akses Laman www.mudikhubdat2022.com
Simak syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara online di www.mudikhubdat2022.com.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara online.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat dengan kapasitas sebanyak 10.500 orang.
Terdapat 350 bus untuk mengangkut penumpang dan 34 unit truk untuk mengangkut sepeda motor.
Pendaftaran mudik gratis 2022 dibuka mulai tanggal 10 April 2022 dan akan ditutup jika kuota sudah habis.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan program angkutan mudik gratis ini diharapkan dapat menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran.
"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ucap Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Kemenkes: Pemudik Wajib Isi e-HAC, Berlaku untuk Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara
Baca juga: Cara Daftar Mudik Lebaran Gratis Kemenhub di mudikhubdat2022.com, Simak Persyaratannya
Waktu keberangkatan bus mudik 2022 akan dimulai tanggal 27, 28, dan 29 April 2022.
"Untuk masalah waktunya, sekitar tanggal 27,28, 29," ujar Budi.
Budi Setiyadi menambahkan, keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Untuk wilayah Jawa Tengah, yakni Tegal, Semarang, Kudus, Solo, Wonogiri, Purworejo, Purwokerto, dan Cilacap.
Sementara untuk Jawa Barat yakni Cirebon, Tasikmalaya, dan Garut.
"Sebagian besar ke Jawa Tengah, karena berdasarkan hasil survei, banyak masyarakat ke Jawa Tengah," tegasnya.
Syarat Mudik Gratis 2022
1. Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.
2. Sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.
3. Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
5. Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.
6. Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.
7. Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
8. Jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja Melalui Aplikasi JRku, Simak Jadwal dan Syarat Daftarnya
Baca juga: Pemerintah akan Sediakan Posko Pelayanan Mudik Dilengkapi Gerai Vaksin Covid-19
Cara Daftar Mudik Gratis 2022
Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara daftar mudik gratis 2022.
Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.
Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.
Setelah itu, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.
Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)