Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta, Kemenag Jelaskan Rinciannya: Penerbangan hingga Akomodasi
Pemerintah menetapkan biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah tahun 2022, yakni Rp 39,8 juta.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.
Biaya Naik Haji dari Tahun ke Tahun
Berikut ini, perincian biaya naik haji dari tahun ke tahun dalam rupiah, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com:
Biaya haji 2015: Rp 30 juta - Rp 38,2 juta
Biaya haji 2016: Rp 31,1 juta- Rp 38,9 juta
Biaya haji 2017: Rp 31 juta - Rp 38,9 juta
Biaya haji 2018: Rp 31,1 juta - Rp 39,5 juta
Biaya haji 2019: Rp 30,9 juta - Rp 39,2 juta
Berita Rekomendasi
Biaya haji 2020: Rp 31,4 juta - Rp 38,3 juta
Biaya haji 2021: Rp 44,3 juta (estimasi)
Biaya haji 2022: Rp 39.886.009
Adapun sebagai informasi, ibadah haji 2020 dan 2021 batal karena pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Srihandriatmo Malau, Kompas.com Nur Jamal Shaid)
Simak berita lainnya terkait Ibadah Haji 2022