Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Ini Rinciannya

Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per jemaah sebesar Rp 39.886.009. Ini rinciannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Ini Rinciannya
SPA Via Arab News
Jamaah mengunjungi Masjidil Haram di Makkah. Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per jemaah sebesar Rp 39.886.009. Ini rinciannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per jemaah sebesar Rp 39.886.009.

Adapun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp 81.747.844,04 per jemaah, dengan rincian:

- Bipih Rp 39.886.009

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (13/4/2022), dikutip dari setkab.go.id.

Menag menambahkan, besaran biaya tersebut dengan rincian meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biasa visa.

- Biaya protokol kesehatan Rp 808.618,80

- Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji Rp 41.053.216,24

Baca juga: Menag Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji 110.500 Jemaah

Baca juga: Naik Rp 4 Juta Dibanding 2022 Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Berikut Kuota Haji Untuk Indonesia

Berita Rekomendasi

Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.

Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujarnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan, kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas