Diperkirakan Hanya Sepertiga dari 75 Parpol yang akan Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
Dari 75 parpol yang tercatat di Kemenkumham hingga hari ini, hanya satu per tiga saja yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus menyiapkan tahapan Pemilu 2024. Mereka memastikan Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah yakni 14 Februari 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, tahapan Pemilu 2024 direncanakan dimulai pada 14 Juni nanti.
"Sebagaimana yang kita ketahui direncanakan tahapan Pemilu akan dimulai 14 Juni tahun ini," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Hasyim kemudian mengungkap jumlah parpol yang bisa mendaftar ke KPU mencapai 75 partai. Pendaftaran dibuka pada 1-7 Agustus 2022.
"Informasi yang kami terima, ada 75 parpol berbadan hukum yang berhak untuk mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu," kata Hasyim.
Kendati demikian, KPU akan memastikan lagi data parpol yang terbaru di bulan April.
Jika sudah mengetahui parpol mana saja yang dapat mendaftar ke KPU, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara berkala terkait tahapan proses pendaftaran parpol.
"Kami akan memastikan lagi data mutakhir daftar peserta Pemilu pada bulan April sebelum dimulainya itu," tambah dia.
Hasyim menjelaskan, jika KPU sudah mendapatkan nama-nama dari 75 parpol dan identitas yang jelas, parpol itu akan diundang secara berkala untuk sosialisasi tahapan pendaftaran Pemilu.
"Demikian kami juga kami akan mengundang tim IT/SIPOL tiap parpol karena SIPOL dirancang untuk user KPU dan parpol dan nanti ada akses oleh Bawaslu," ucap dia.
"Kami perlu untuk bersosialisasi kemudian melatih secara bertahap dengan tim-tim IT SIPOL sebagai user kemudian juga penting untuk sosialisasi dan Bimtek kepada jajaran kami di KPU provinsi hingga kota karena kegiatan parpol di level tertentu ada yang dilakukan di KPU provinsi, kota-kota," tutur Hasyim.
Terpisah, Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ihsan Maulana menilai jumlah parpol yang akan lolos verifikasi dan resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 tak akan jauh berbeda dari pesta demokrasi tahun 2019.
Sebagai gambaran, di Pemilu 2019 lalu hanya ada sebanyak 27 dari 73 parpol berbadan hukum yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Ihsan memperkirakan, dari 75 parpol yang tercatat di Kemenkumham hingga hari ini, hanya satu per tiga saja yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
Bahkan dari angka sepertiga itu, banyak parpol yang dinilai bakal kesulitan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu.
"Kami di KoDe Inisiatif menilai pendaftaran Parpol di KPU tidak akan jauh berbeda dari Pemilu 2019. Pasalnya, pendaftaran Parpol untuk pemilu 2024 mendatang menjadi jauh lebih rumit dan akan semakin detail," ungkap Ihsan kepada Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Jumlah Parpol yang Jadi Peserta Pemilu 2024 Dinilai Tak Jauh Beda dari 2019
"Sehingga meskipun terdapat 75 Parpol, mungkin hanya sepertiga saja yang mendaftar dan bahkan sebagian besar mungkin akan sulit lolos dan ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024," ujarnya.
Sementara itu sembilan partai politik yang saat ini menduduki parlemen, seluruhnya hampir dipastikan bakal menjadi peserta pemilu 2024.
Pasalnya kata Ihsan, pendaftaran parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen relatif lebih mudah lantaran hanya perlu melakukan verifikasi administrasi tanpa perlu lagi melakukan verifikasi faktual.
"Sembilan partai politik di parlemen dapat dan hampir dipastikan akan menjadi peserta pemilu 2024, pasalnya pendaftaran parpol yang masuk di parlemen relatif lebih mudah karena mereka hanya akan dilakukan verifikasi administrasi tanpa perlu dilakukan verifikasi secara faktual," ungkap dia.
Siapkan PKPU
Selain melakukan komunikasi dan koordinasi dengan parpol calon peserta pemilu, KPU juga tengah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Parpol.
Nantinya, PKPU tersebut akan menjadi panduan teknis bagi parpol yang akan mendaftar agar bisa ditetapkan menjadi parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2024.
"Kami sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol," ujar Hasyim.
Di sisi lain KPU telah mendapat jaminan dari Badan Anggaran dan Komisi II DPR RI terkait kebutuhan anggaran Pemilu Serentak 2024.
KPU diketahui sudah mengajukan anggaran pemilu sebesar Rp 76 triliun.
Angka ini sebelumnya sudah dirasionalisasi dan penghitungan ulang dari pengajuan sebelumnya sebesar Rp 86 triliun.
Hasyim menerangkan pengajuan Rp 76 triliun tersebut masih bisa kembali ditinjau ulang dengan mempertimbangkan hal-hal mendesak.
Baca juga: Soal Pelaksanaan Pemilu 2024, Pengamat: Golkar Tak Mungkin Beda Sikap dengan Presiden Jokowi
"Waktu itu angkanya sekitar 86 (triliun) kemudian dihitung ulang, dirasionalisasi sekitar 76 (triliun). Ini masih bisa kita review hal-hal yang mana mendesak dan harus dibiayai, nanti akan dapat angka yang lebih pasti," ungkap Hasyim.
Terkait pembahasan anggaran Pemilu bagi KPU, Hasyim mengaku akan ada forum berbeda di luar rapat dengar pendapat (RDP).
Pembahasan anggaran ini pun disebut sangat mungkin dilakukan saat DPR masuk masa reses.
Apalagi pimpinan DPR juga membuka pintu komunikasi tersebut jika memang diperlukan.
"Pimpinan DPR juga merespons menyampaikan komunikasi kepada KPU bahwa sangat dimungkinkan pada masa reses apabila diperlukan hal pembicaraan," katanya.(tribun network/dng/dod)