Rincian Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah: Termasuk Biaya Penerbangan dan Visa
Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp39.886.009 per jemaah.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ujar Menag.
Menag menjelaskan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.
Baca juga: Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Ini Rinciannya
Baca juga: Biaya Haji Naik Rp 4 Juta Per Jemaah, Berikut Rincian Alokasi Pembiayaannya
Kuota Haji Indonesia 2022
Menag menyampaikan asumsi kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M sebanyak 110.500 jemaah.
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," jelas Menag.
Adapun rincian kuotanya adalah kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.
Selain itu, ia juga menjelaskan Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini.
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," kata Menag.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)