Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Harga Tes Antigen di Stasiun? Ini Syarat Naik Kereta Api

Berapa harga tes antigen di stasiun? Simak besaran harganya di artikel ini. Dilengkapi dengan syarat naik kereta api.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Berapa Harga Tes Antigen di Stasiun? Ini Syarat Naik Kereta Api
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - Berapa harga tes antigen di stasiun? Simak besaran harganya di artikel ini. Dilengkapi dengan syarat naik kereta api. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan skrining rapid test antigen, untuk membantu penumpang memenuhi persyaratan perjalanan, terutama bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis kedua.

Layanan ini khusus bagi calon penumpang yang memiliki kode booking aktif KA antarkota yang telah lunas dibayar.

Layanan rapid test antigen saat ini tersedia di 75 stasiun KA di Jawa & Sumatera.

Baca juga: Aturan Mudik Lebaran ASN, Dilarang Menggunakan Mobil Dinas

Lantas, berapa harga tes antigen di stasiun?

Harga tes antigen di stasiun yang disediakan KAI Rp 35.000.

Hasil tes berlaku 1 x 24 jam dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Agar bisa naik KA tepat waktu, calon penumpang sebaiknya meluangkan waktu yang cukup saat melakukan pemeriksaan rapid test antigen.

Berita Rekomendasi

Di stasiun mana saja layanan tes antigen tersebut?

Daerah operasi (Daop) 1 Jakarta

1. Stasiun Pasar Senen
2. Stasiun Gambir
3. Stasiun Bekasi
4. Stasiun Cikampek
5. Stasiun Karawang
6. Stasiun Cikarang

Baca juga: Pergerakan Mudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi 85,5 Juta Orang, Konsumsi BBM Bisa Naik 11 Persen

Daerah operasi (Daop) 2 Bandung

7. Stasiun Bandung
8. Stasiun Kiaracondong
9. Stasiun Tasikmalaya
10. Stasiun Banjar
11. Stasiun Purwakarta
12. Stasiun Cimahi
13. Stasiun Ciamis
14. Stasiun Garut

Daerah operasi (Daop) 3 Cirebon

15. Stasiun Cirebon
16. Stasiun Cirebon Prujakan
17. Stasiun Jatibarang
18. Stasiun Brebes
19. Stasiun Haurgeulis

Baca juga: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Usia 6-8 Tahun yang Sudah Vaksin Kedua Wajib Tunjukkan Tes Antigen

Daerah operasi (Daop) 4 Semarang

20. Stasiun Semarang
21. Tawang Stasiun Semarang Poncol
22. Stasiun Tegal
23. Stasiun Cepu
24. Stasiun Pekalongan
25. Stasiun Weleri
26. Stasiun Ngrombo

Daerah operasi (Daop) 5 Purwokerto

27. Stasiun Purwokerto
28. Stasiun Kroya
29. Stasiun Kutoarjo
30. Stasiun Kebumen
31. Stasiun Cilacap
32. Stasiun Sidareja
33. Stasiun Gombong

Daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta

34. Stasiun Yogyakarta
35. Stasiun Solo Balapan
36. Stasiun Lempuyangan
37. Stasiun Klaten
38. Stasiun Solo Jebres
39. Stasiun Purwosari
40. Stasiun Sragen
41. Stasiun Wates

Baca juga: 5 Provinsi Alami Peningkatan Kasus Positif Covid-19 dari Hasil Pemeriksaan PCR

Daerah operasi (Daop) 7 Madiun

42. Stasiun Madiun
43. Stasiun Jombang
44. Stasiun Blitar
45. Stasiun Kediri
46. Stasiun Kertosono
47. Stasiun Tulungagung
48. Stasiun Nganjuk

Daerah operasi (Daop) 8 Surabaya

49. Stasiun Surabaya Pasarturi
50. Stasiun Surabaya Gubeng
51. Stasiun Malang
52. Stasiun Mojokerto
53. Stasiun Wlingi
54. Stasiun Wonokromo
55. Stasiun Sidoarjo
56. Stasiun Bojonegoro
57. Stasiun Lamongan
58. Stasiun Babat
59. Stasiun Kepanjen

Daerah operasi (Daop) 9 Jember

60. Stasiun Jember
61. Stasiun Ketapang
62. Stasiun Banyuwangi Kota
63. Stasiun Rogojampi
64. Stasiun Kalisetail
65. Stasiun Probolinggo

Baca juga: Cara Beli Tiket Kapal secara Online dan Syarat Perjalanan Laut, Penerima Booster Tak Wajib PCR

Divisi regional (Divre) 1 Medan

66. Stasiun Medan
67. Stasiun Kisaran
68. Stasiun Tanjung Balai
69. Stasiun Rantauprapat
70. Stasiun Mambangmuda
71. Stasiun Tebing Tinggi

Divisi regional (Divre) 3 Palembang

72. Stasiun Kertapati
73. Stasiun Lahat
74. Stasiun Lubuk Linggau

Divisi regional (Divre) 4 Tanjungkarang

75. Stasiun Tanjungkarang

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 PT Kimia Farma, Siapkan Syarat Registrasi dan Cek Rute Perjalanan

Syarat naik KA jarak jauh

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas