Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Tarif Tes Antigen di Stasiun? Ini Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2022

Berikut tarif tes antigen di stasiun lengkap dengan syarat naik kereta api Lebaran 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Berapa Tarif Tes Antigen di Stasiun? Ini Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2022
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana calon penumpang yang tidak di wajibkan menunjukan hasil Antigen/PCR jika sudah mendapat vaksin lengkap jika hendak berpergian jauh dengan mengunakan kereta api di Stasiun Proyek Senen, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). (Wartakota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Simak tarif tes antigen di stasiun lengkap dengan syarat naik kereta api Lebaran 2022 dalam artikel ini.

Diketahui, PT KAI menyediakan layanan skrining rapid test antigen untuk membantu penumpang memenuhi persyaratan perjalanan, antara lain bagi pelanggan yang sudah menerima vaksin dosis kedua.

Adapun layanan rapid test antigen tersedia di 75 stasiun Kereta Api di Jawa & Sumatera.

Lalu berapa tarif Tes Antigen di Stasiun?

Baca juga: Berapa Harga Tes Antigen di Stasiun? Ini Syarat Naik Kereta Api

Baca juga: Daftar 75 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Tes Antigen, Tarif Hanya Rp 35.000 per Orang

Tarif Tes Antigen di Stasiun

Mengutip dari Instagram @kai121_, pemeriksaan antigen di stasiun Kereta Api memiliki tarif Rp 35.000 per pelanggan.

Namun, terdapat persyaratan khusus untuk pemeriksaan antigen di stasiun.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan antigen ini khusus bagi pelanggan yang memiliki kode booking aktif KA antarkota dan telah lunas dibayar.

Sementara itu, PT KAI menghimbau bagi pelanggan untuk meluangkan waktunya yang cukup saat melakukan pemeriksaan rapid test antigen.

Hal tersebut bertujuan agar pelanggan dapat naik kereta api dengan tepat waktu.

Daftar 75 Stasiun yang Melayani Tes Antigen di Jawa & Sumatera

Daerah Operasi (DAOP) 1 Jakarta

1. Pasar Senen

2. Gambir

3. Bekasi

4. Cikampek

5. Karawang

6. Cikarang

Daerah Operasi (DAOP) 2 Bandung

1. Bandung

2. Kiaracondong

3. Tasikmalaya

4. Banjar

5. Purwakarta

6. Cimahi

7. Ciamis

8. Garut

Daerah Operasi (DAOP) 3 Cirebon

1. Cirebon

2. Cirebon Prujakan

3. Jatibarang

4. Brebes

5. Haurgeulis

Daerah Operasi (DAOP) 4 Semarang

1. Semarang Tawang

2. Semarang Poncol

3. Tegal

4. Cepu

5. Pekalongan

6. Weleri

7. Ngrombo

Daerah Operasi (DAOP) 5 Purwokerto

1. Purwokerto

2. Kroya

3. Kutoarjo

4. Kebumen

5. Cilacap

6. Sidareja

7. Gombong

Daerah Operasi (DAOP) 6 Yogyakarta

1. Yogyakarta

2. Solo Balapan

3. Lempuyangan

4. Klaten

5. Solo Jebres

6. Purwosari

7. Sragen

8. Wates

Daerah Operasi (DAOP) 7 Madiun

1. Madiun

2. Jombang

3. Blitar

4. Kediri

5. Kertosono

6. Tulungagung

7. Nganjuk

Daerah Operasi (DAOP) 8 Surabaya

1. Surabaya Pasarturi

2. Surabaya Gubeng

3. Malang

4. Mojokerto

5. Wlingi

6. Wonokromo

7. Sidoarjo

8. Bojonegoro

9. Babat

10. Kepanjen

Daerah Operasi (DAOP) 9 Jember

1. Jember

2. Ketapang

3. Banyuwangi kota

4. Rogojampi

5. Kalisetail

6. Probolinggo

Divisi Regional (Divre) 1 Medan

1. Medan

2. Kisaran

3. Tanjung Badai

4. Rantauprapat

5. Mambangmuda

6. Tebing Tinggi

Divisi Regional (Divre) 3 Palembang

1. Kertapati

2. Lahat

3. Lubuk Linggau

Divisi Regional (Divre) 4 Tanjungkarang

1. Tanjungkarang

Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2022

Berikut syarat naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022 yang dikutip dari Instagram @kai121_:

1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.

2. Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

4. Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.

5. Bagi anak-anak < 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.

Protokol kesesehatan yang Wajib Dipatuhi

1. Penggunaan masker dengan benar: menutupi hidung, mulut dan dagu.

2. Menjaga jarak dengan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.

3. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

4. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare & demam), suhu badan <37,3 derajat celcius.

5. Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan <2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

6. Menjauhi kerumunan dan menurangi mobilitas.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas