Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Seorang Ayah yang Mencuri Demi Bayar Utang Pernikahan Anaknya
Fadil memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bedasarkan keadilan restoratif
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menghentikan perkara Aries Dharsono yang menjadi tersangka kasus pencurian demi membayar utang pernikahan sang anak.
Fadil memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bedasarkan keadilan restoratif.
Hal itu berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
"Restorative justice hanya dilakukan dengan memperhatikan adanya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, serta dalam rangka menjaga keharmonisan masyarakat," ujar Fadil dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Kasus Binomo Indra Kenz Diteliti Kejaksaan
Adapun insiden pencurian itu terjadi pada Senin 21 Februari 2022 lalu.
Tersangka Ariesal mempunyai niat untuk mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I tambak Bayem Dusun Soireng Desa Keboireng Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.
"Dulunya merupakan tambak tempat Tersangka pernah bekerja selama sekitar 1 tahun," jelas Fadil.
Ia menuturkan tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan plat nomor AG 9949 R.
Mobil itu dipinjam dari adik tersangka bernama Gaguk.
Setelah itu, tersangka terlebih dahulu duduk-duduk di pantai yang lokasinya tidak jauh dari lokasi tambak sambil menunggu situasi di tambak dalam kondisi sepi. Kemudian, tersangka merasa kondisi tambak dalam keadaan sepi sekitar sore hari.
Dijelaskan Fadil, tersangka membawa mobil pick-up yang dikemudikannya masuk ke dalam lokasi tambak melalui pintu yang ada posnya.
Selanjutnya, tersangka menuju dan memarkir pick-up yang dikemudikannya di depan bengkel yang ada di dalam lokasi tambak tersebut.
"Dan mulai mengambil barang berupa 6 unit dinamo dan 7 unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel, dengan cara diangkat satu persatu lalu diletakan ke dalam bak kendaraan pick-up yang dibawa Tersangka tersebut," ungkap dia.