Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VI DPR Kejar Bappebti Soal Regulasi Robot Trading

Upaya penyegelan atau pemblokiran ini tak sepenuhnya dipandang sebagai sebuah solusi yang tepat.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi VI DPR Kejar Bappebti Soal Regulasi Robot Trading
dok. DPR RI
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti A. N. Anam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah robot trading disegel oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

Upaya penyegelan atau pemblokiran ini tak sepenuhnya dipandang sebagai sebuah solusi yang tepat.

"Robot trading jangan dulu (semua) disegel, biarkan para member menarik dananya dulu.

Jangan sampai ini menjadi wadah cuci tangan," ujar anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam saat Live Instagram bertajuk 'Mufti Ngobras'bersama Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison SH, Kamis (14/4/2022).

Mufti mengatakan, ada 3 aspek penting yang harus diperhatikan terkait penanganan masalah robot trading.

Baca juga: Kasus DNA Pro Seret Banyak Artis, Bagaimana Cara Aman Berinvestasi di Robot Trading?

Aspek pertama, soal regulasi robot trading.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, hingga saat ini regulasi soal robot trading belum jelas padahal Bappebti sudah menjanjikan akan merilis regulasi robot trading ddalam waktu dekat, namun hingga kini belum terealisasi.

"Bappebti janji dalam 10 hari. Kami akan terus tagih, kejar kapan regulasinya akan keluar," tandas Mufti.

Ditegaskannya, tidak adanya regulasi bisa memberi ruang penyelenggara robot trading yang bertujuan baik untuk beroperasi namun di sisi lain juga memberi ruang bagi mereka yng ingin melakukan hal ilegal.

Sedangkan aspek kedua, soal penarikan kembali dana member (withdraw/WD). Menurutnya, pihaknya akan terus mengejar dan mengupayakan agar robot trading yang disegel kemudian aset-asetnya disita negara bisa dikembalikan kepada member.

"Kita mau ajak duduk bareng Bappebti, operator (robot trading) dan penegak hukum," ucap anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.

Baca juga: Setelah Ivan Gunawan, Giliran Musisi Ello Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro


Kemudian aspek ketiga, lanjut Mufti, adalah soal edukasi.

Selama ini, publik melihat Bappebti minim melakukan edukasi. Untuk itu, diharapkan Bappebti lebih gencar lagi melakukan edukasi.

"Robot trading itu tidak semuanya buruk, yang baik-baik agar mendapat legalitas," tegasnya.

Sejumlah netizen dari 4.500 netizen yang bergabung di acara ini pun menyambut baik hal-hal yang diungkapkan anggota DPR dari dapil Jawa Timur II ini.

Netizen rata-rata sependapat dengan apa yang disampaikan Mufti terkait penanganan robot trading, khususnya soal pengembalian aset member robot trading yang disegel dan upaya pembuatan regulasi yang jelas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas