KPK Dalami Pengerjaan Proyek Liem Sin Tiong dan Aliran Uang ke Eks Bupati Buru Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengerjaan proyek seorang saksi bernama Liem Sin Tiong.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengerjaan proyek seorang saksi bernama Liem Sin Tiong.
Liem Sin Tiong diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 yang menjerat eks Bupati Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
Selain itu, pada pemeriksaan Jumat (14/4/2022) kemarin, Liem juga dikonfirmasi ihwal dugaan aliran uang untuk Tagop dari beberapa rekanan kontraktor.
"Yang juga turut mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan," kata Ali.
KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Sebagai penerima suap, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta; sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop, yang saat itu menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat.
Atensi dan intervensi Tagop tersebut antara lain mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar serta nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Bupati Buru Selatan Lewat Allen Waplau
Kemudian, Tagop juga merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dalam menentukan rekanan tersebut, Tagop meminta sejumlah uang sebagai bentuk fee bernilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), besaran fee-nya antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, Johny, untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank milik Johny. Selanjutnya, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
Baca juga: Aktivis Buruh Apresiasi Pemerintah Beri Bantuan Subsidi Upah
KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana, karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.