Menteri Ketenagakerjaan Yakin Pengusaha Mampu Bayar THR Penuh
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.
Menaker menyatakan, keyakinannya tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya.
Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan dan keberhasilan Indonesia mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster.
Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat
"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh)," ucap Menaker dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal.
Termasuk pulihnya kegiatan belajar mengajar; hingga kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.
Baca juga: Tips Agar Uang THR Lebaran Tidak Cepat Habis, Prioritaskan Hal Ini
"Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional dan internasional; serta meningkatnya wisatawan mancanegara," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengemukakan, akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini.
Hal ini ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022.
"Ini indikasi yang bagi kami, kami meyakini (THR dibayar penuh) dan pada akhirnya mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Keagamaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan," pungkasnya.