Pemerintah Didesak Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS
Titi menyoroti aturan turunan tentang dana bantuan korban dan akses pada informasi tentang tindak pidana kekesaran seksual.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa (12/4/2022).
Setelah hampir sepuluh tahun dibahas di Senayan, rancangan ini pun resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Beberapa pihak pun meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan agar UU itu segera diimplementasikan.
Seperti yang disampaikan Wakil Koordinator Organisasi Maju Perempuan Indonesia (OMPI) Titi Anggraini.
Dalam usulan itu, Titi menyoroti aturan turunan tentang dana bantuan korban dan akses pada informasi tentang tindak pidana kekesaran seksual.
"Tentang dana bantuan korban, pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang jelas tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana tersebut," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/4/2022).
Sedangkan mengenai akses pada informasi tindak pidana kekerasan seksual, Titi mengusulkan agar pemerintah segera mengeluarkan ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual.
"Selain kedua hal di atas, juga perlu dikeluarkannya peraturan presiden tentang tata cara penanganan, perlindungan, dan pemulihan; serta ketentuan penyelenggaraan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Titi menambahkan, peraturan tentang pelayanan terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan juga harus segera dikeluarkan oleh pemerintah.
Senada dengan anjuran Organisasi Maju Perempuan Indonesia itu, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mendesak pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
INFID juga memandang perlu diadakannya sosialisasi tentang UU TPKS dan aturan-aturan turunannya ke daerah-daerah, organisasi, institusi agama, dan institusi pendidikan baik formal maupun non-formal.
Sosialisasi bertujuan agar mekanisme penunjang implementasi UU TPKS dapat terlaksana dan segera memberi manfaat bagi warga negara dan masyarakat.
Baca juga: UU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan Desak DPR-Pemerintah Pastikan Terintegrasi RKUHP
Lebih lanjut, INFID mengajak semua pihak untuk bersama-sama menginisiasi terciptanya kultur yang tidak mempromosikan hubungan timpang antar-gender dan nilai-nilai lain yang berpotensi mendorong tindak kekerasan seksual.
Sebelumnya, pada saat bersamaan Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak pemerintah segera menyusun aturan turunan UU TPKS.
Aturan turunan ini penting supaya UU yang baru disahkan itu dapat segera diimplementasikan dan menjadi kekuatan hukum bagi aparat dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
"Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan ke dalam aturan-aturan pelaksanaan teknis sehingga semangat UU tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.