Tiga Klub Sepak Bola Diperiksa Bareskrim Soal Sponsorship Investasi Bodong Viral Blast
Dijelaskan Whisnu, kasus ini mencuat dalam lantaran sejumlah member merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi Viral Blast Global di Jawa Timur.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebaliknya, tersangka itu pun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, aplikasi tersebut berada dalam perusahaan PT Trust Global karya yang tak memiliki izin melakukan perdagangan bisnis robot trading.
Selain itu, mereka juga memakai skema ponzi dalam beroperasi selama ini.
"Hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para penggurus VIral Blast dan affiliasinya," jelas dia.
Dengan begitu, ketiga tersangka yang telah berhasil ditangkap berinisial RPW, ZHP dan MU.
Mereka berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast.
Sementara itu, Kasubdit TPPU Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan perusahaan Viral Blast Global diketahui memasarkan produk e-book kepada membernya untuk digunakan trading.
Member yang bergabung diminta menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut.
Baca juga: Rumah Senilai Rp15 Miliar Milik Petinggi Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast Disita Polisi
Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebear 10 persen.
"Bonus untuk perekrutan dengan sistem Unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan," jelas dia.
Setelah itu, uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.
Diduga, mereka aktif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan uang hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.