Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU TPKS Disahkan, KSP Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengajak kementerian/lembaga untuk bergerak bersama mengawal pengesahan RUU PPRT.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in UU TPKS Disahkan, KSP Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT
Ist
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah kepada Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (10/9/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sampai saat ini masih belum jelas nasibnya. Selama 18 tahun, RUU ini mengendap di gedung parlemen.

Meski sudah disepakati sebagai inisiatif DPR, RUU yang diharapkan menjadi payung hukum dan perlindungan bagi PRT ini tak kunjung dibawa ke agenda pembahasan di sidang paripurna.




Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengajak kementerian/lembaga untuk bergerak bersama mengawal pengesahan RUU PPRT.

"RUU PPRT sudah lama tertidur, saatnya kita bangunkan lagi. KSP siap memberikan dukungan penuh. Dan kami (KSP) sudah pengalaman mengawal UU TPKS yang baru disahkan 12 April kemarin," kata Moeldoko dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).

Moeldoko mengatakan, RUU PPRT sangat diharapkan untuk mengisi kekosongan hukum perlindungan pekerja rumah tangga, dan memberikan rasa aman kepada PRT dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

Mengutip data Jala PRT, ia membeberkan, selama 2018-2020 tercatat 1.743 kasus kekerasan terhadap PRT.

BERITA TERKAIT

"Data ini sudah menunjukkan Urgensi RUU PPRT untuk segera disahkan. Agar ada aturan yang jelas soal hak dan kewajiban bagi PRT, kepala keluarga, hingga lembaga-lembaga penyalurnya," jelas Moeldoko.

Baca juga: Langkah KSP Kawal RUU PPRT Mendapat Dukungan, IBSW: Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Dalam kesempatan itu, Panglima TNI 2013-2015 ini juga mengakui, tidak mudah mengawal percepatan pembahasan dan pengesahan sebuah Undang-Undang.

Terlebih, jika UU tersebut dianggap marjinal dan tidak menguntungkan secara politik.

Menurutnya, butuh kerja keras dan kolaborasi yang kuat antar kementerian/lembaga, serta dukungan dari masyarakat sipil.

"Ini perlu gugus tugas yang melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat sipil. Segera dirumuskan manajemen pembentukannya. Untuk cara kerjanya, kita bisa mengadopsi bagaimana kerja tim Gugus Tugas RUU TPKS," tambah Moeldoko.

Sebagai informasi, Kantor Staf Presiden sebelumya telah menginisiasi pertemuan dengan berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) dan Komnas Perempuan terkait pembahasan percepatan pengesahan RUU PPRT.

KSP juga menggelar rapar-rapat koordinasi lintas K/L dan OMS, yang mencuatkan pandangan tentang pentingnya pembentukan gugus tugas RUU PPRT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas