THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair? Simak Rincian Gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS
THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 kapan cair? Simak rincian gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS. Ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan hari raya (THR) PNS dan gaji ke-13 pada akan cair dalam periode lebaran 2022.
Selain PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara juga akan mendapat THR.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," kata Jokowi, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," lanjutnya.
Baca juga: Presiden Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Menurut Golongan
THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair?
Saat ini, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan kurang lebih dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022), diberitakan oleh Tribun Timur.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Yakin Pengusaha Mampu Bayar THR Penuh
Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, pensiunan PNS
Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PNS Golongan I