Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair? Simak Rincian Gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS

THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 kapan cair? Simak rincian gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS. Ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair? Simak Rincian Gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 kapan cair? Simak rincian gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS. Ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN. 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan hari raya (THR) PNS dan gaji ke-13 pada akan cair dalam periode lebaran 2022.

Selain PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara juga akan mendapat THR.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," kata Jokowi, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," lanjutnya.

Baca juga: Presiden Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Menurut Golongan

THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair?

Saat ini, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

BERITA REKOMENDASI

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan kurang lebih dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022), diberitakan oleh Tribun Timur.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Yakin Pengusaha Mampu Bayar THR Penuh

Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, pensiunan PNS

Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.


Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PNS Golongan I

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas