Anggota Komisi VI DPR Minta Masa Jabatan Direksi BUMN Dibatasi
Sejumlah perusahaan BUMN akan menentukan jajaran direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perusahaan BUMN akan menentukan jajaran direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Penunjukan jajaran direksi perusahaan plat merah itu akan dilakukan usai hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Menanggapi rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN, Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidhowi meminta agar ada pembatasan masa jabatan direksi agar tidak timbul konflik kepentingan.
Menurut Awi, panggilan akrab Achmad Baidhowi, dua kali masa jabatan direksi BUMN dinilai sudah cukup dan tidak perlu diperpanjang lagi sesuai dgn Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang BUMN.
"Sudah ada aturannya dan tidak bisa dilanggar tujuannya agar demokrasi ekonomi tercapai apalagi BUMN merupakan aset negara yang dimiliki rakyat Indonesia dan seharusnya jabatan direksi BUMN memang harus dibatasi,'' kata Awi dalam talkshow radio swasta, Minggu (17/4/2022).
Awi menambahkan, ketentuan tentang masa jabatan sudah dilaksanakan meski dengan modifikasi di lapangan seperti lima tahun menjabat direksi dan menjadi direksi lagi dengan pindah ke BUMN lain.
Selain itu seharusnya memang masa jabatan direksi BUMN tidak perlu diperpanjang lagi untuk menghindari konflik kepentingan dan memberikan regenerasi.
Anggota DPR RI dari Fraksi PPP ini juga menekankan pentingnya sikap kritis dan pengawasan dari masyarakat agar penggunaan kekayaan negara melalui BUMN bisa dilakukan dengan benar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.