Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AS Tuding soal Dugaan PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Jawaban dari 3 Kementerian

AS tuding aplikasi PeduliLindungi diduga melanggar HAM, tiga kementerian beri respons serangan balik.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in AS Tuding soal Dugaan PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Jawaban dari 3 Kementerian
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. - AS tuding aplikasi PeduliLindungi diduga melanggar HAM, tiga kementerian beri respons serangan balik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) menuding ada dugaan pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sebagaimana diketahui, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melacak penularan kasus Covid-19 di penduduk.

Tak hanya Indonesia, Kemenlu AS juga membuka dugaan pelanggaran HAM di negara-negara lain.

Dikutip dari Kompas.com, laporan AS tersebut berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices yang dirilis pada Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Pelaku Mudik Lebaran Wajib isi e-HAC, Simak Cara Isinya di PeduliLindungi

Dalam laporan itu, AS menyebut aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM, terutama berkaitan dengan privasi data penduduk. 

Selain untuk melacak kasus, PeduliLindungi juga digunakan sebagai syarat wajib seseorang untuk memasuki ruang publik seperti mal.

Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.

Berita Rekomendasi

Tetapi, cara kerjanya disesalkan oleh pendukung HAM.

"LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerinatah," tulis laporan tersebut.

Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Baca juga: Legislator PDIP: Apa Dasarnya Laporan AS soal Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM

Dugaan pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi ini lantas membuat pemerintah angkat bicara.

Sejauh ini ketiga kementerian telah merespon tudingan AS tersebut, mulai Kemenko Polhukam hingga Kementerian Kesehatan.

Kemenko Polhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membantah adanya dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi.

Ia menjelaskan aplikasi PeduliLindungi dibuat sebagai langkah pemerintah menangani Covid-19 sebaik-baiknya.

Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19 di Babel, BIN Sasar Warga Setelah Selesai Tarawih

"Mengenai sorotan yang dilontarkan oleh Kementerian Luar negeri Amerika Serikat bahwa Indonesia ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan Covid-19."

"Itu tidak masalah, itu bagian dari informasi."

"Tetapi ada dua hal. Pertama, pemerintah Indonesia membuat aplikasi PeduliLindungi justru untuk menangani Covid-19 sebaik-baiknya lalu dianggap melanggar HAM," jelas Mahfud dalam keterangan persnya yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (16/4/2022).

Mahfud MD Jawab Soal AS Menyoroti Aplikasi PeduliLindungi yang Diduga Langgar HAM (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI, Sabtu 16/4/2022)
Mahfud MD Jawab Soal AS Menyoroti Aplikasi PeduliLindungi yang Diduga Langgar HAM (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI, Sabtu 16/4/2022) (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI)

Baca juga: Amerika Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Serangan Balik Mahfud MD

Mahfud MD pun mengklaim RI menjadi negara terbaik dalam penanganan Covid-19 di Asia.

Ia bahkan menyinggung penanganan Covid-19 di AS yang lebih buruk ditimbang Indonesia.

"Misalnya kalau kita lihat dari Institute Lowy Australia, Amerika di berada barisan paling bawah, seperti Columbia, Mexico, Brazil itu paling jelek (penanganan Covid-19). Indonesia jauh di atas itu."

"Menko Airlangga pernah menyampaikan presentasi di dunia dalam aspek tertentu, penanganan Covid Indonesia ranking empat," ucap Mahfud.

Sehingga, menurut Mahfud MD, saat seseorang tidak bisa masuk ke suatu tempat karena terdeteksi Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi adalah sebuah konsekuensi dari penanganan Covid-19, bukan melanggar HAM.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Disebut Melanggar HAM oleh AS, Kemenlu: Tak Ada Negara Sempurna Atas Isu HAM

Mahfud MD juga menilai tudingan AS soal laporan dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi tidak ada dasarnya atau sumber resmi.

Ia kemudian membuka catatan laporan dugaan pelanggaran HAM oleh AS berdasarkan laporan Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

Dikatakannya, AS lebih banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM timbang Indonesia.

"Itu justru dalam kurun, 2018-2021, Indonesia juga dapat laporan enggak jelas oleh 19 LSM. Di waktu yang sama, Amerika dilaporkan 76 kasus," kata Mahfud MD.

"Jadi, soal (dugaan pelanggaran HAM) itu kita saling lihat aja lah. Yang penting semuanya bekerja menurut garis masing-masing negara untuk menyelamatkan rakyatnya," sambung dia.

Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri juga ikut angkat bicara.

Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah merespons tudingan AS itu dengan pernyataan bahwa tidak ada negara yang sempurna dalam isu HAM, termasuk Amerika Serikat itu sendiri.

"Tidak ada negara yang sempurna atas isu HAM, tidak juga AS," kata Faizasyah dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) Teuku Faizasyah dalam konferensi pers jelang BDF 2020, Rabu (9/12/2020).
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) Teuku Faizasyah dalam konferensi pers jelang BDF 2020, Rabu (9/12/2020). (Dok Kemlu)

Justru Faiz balik mempertanyakan kepada AS, apakah di sana tidak ada isu pelanggaran HAM.

"Apakah tidak ada kasus HAM di AS, serius?" ungkap Faiz.

Selanjutnya Faiz pun menyerahkan tudingan AS soal pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi ini kepada Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan

Selanjutnya, dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi juga dijawab Kementerian Kesehatan.

Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi menegaskan bahwa tudingan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM tidak lah benar.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," tutur Nadia dalam keterangan resminya, Jumat (15/4/2022) dikutip dari laman pers Kemenkes RI.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers virtual, Rabu (29/9/2021).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers virtual, Rabu (29/9/2021). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)
Menurutnya, jika membaca seksama  laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM.

Namun, ada pihak-pihak tertentu yang kemudian memberikan kesimpulan tersendiri.

"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” imbuhnya.

Nadia menuturkan, penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Peduli Lindungi

Mulai fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan WNI lintas negara.

Kemudian, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.

Aplikasi tersebut telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).

"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju."

"Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," tambah Nadia.

Dikatakannya, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

Nadia pun memastikan, aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fayyanida Putwilliani)(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Farid Assifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas