Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub, Dibuka hingga 24 April 2022
Simak cara mendaftar mudik gratis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub, dalam artikel ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendaftar mudik gratis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub, dalam artikel ini.
Kemenhub mengadakan program mudik gratis untuk lebaran Tahun 2022.
Pemerintah mempersiapkan sebanyak 350 unit bus yang akan mengangkut 8.100 penumpang mudik gratis menuju 14 daerah yang berada di Jawa Tengah.
"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: 12.000 Tiket Mudik Lebaran Damri Terjual dalam Sepekan
Budi Setiyadi mengatakan, keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Sebagian besar ke Jawa Tengah, karena berdasarkan hasil survei, banyak masyarakat ke Jawa Tengah," sambungnya.
Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis 2022 Kemenhub
Mudik gratis ini akan dijadwalkan berangkat pada Kamis, 28 April 2022 dengan kota tujuan sebagai berikut:
Jawa Tengah
1. Tegal
2. Semarang
3. Demak
4. Kudus
5. Boyolali
6. Solo
7. Klaten
8. Wonogiri
9. Wonosari
10. Yogyakarta
11. Magelang
12. Wonosobo
13. Kebumen
14. Purwokerto
Jawa Barat:
15. Cirebon
16. Tasikmalaya
17. Garut
Baca juga: Sejumlah Pemudik Mulai Berangkat Melalui Pelabuhan Tanjung Priok
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti mudik gratis, harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Persyaratan mudik gratis:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Bukti sudah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin booster dengan menyertakan sertifikat vaksinasi
4. Membawa e-tiket
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022
Pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan mulai 10-24 April 2022.
Namun, pendaftaran dapat ditutup jika kuota mudik gratis telah penuh.
Berikut ini cara daftar mudik gratis 2022 secara online.
1. Pertama, akses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftarkan diri
2. Login dan mengisi data secara lengkap
- Isi nama lengkap, NIK sesuai KTP, nomor HP
- Jawab pertanyaan apakah sudah divaksin
- Pilih jumlah penumpang, jika ada penumpang lain maka lengkapi data dirinya
- Pastikan data lengkap, lalu centang kotak persetujuan
- Klik "Kirim Data Peserta".
3. Setelah itu akan muncul halaman pilih jadwal, klik lokasi keberangkatan yang tersedia.
- Pilih kota tujuan mudik
- Pilih tipe "mudik saja" atau "mudik balik"
- Jika memilih "mudik saja", pilih lokasi validasi tiket dan tanggal konfirmasi pengambilan tiket
- Jika memilih "mudik balik", pilih lokasi asal arus balik dan pilih "dengan motor" atau "tanpa motor"
Jika "dengan motor" maka masukkan Nopol kendaraan, pilih lokasi pengambilan tiket, dan tanggal pengambilan tiket.
Jika "tanpa motor", maka pilih lokasi validasi dan pengambilan tiket.
4. Cek kembali datamu, lalu klik "Kirim"
5. Kamu akan melihat halaman QR Code, klik "Simpan QR Code"
6. setelah itu klik "Lihat detail Pendaftaran"
7. Pilih "Simpan detail registrasi"
8. Simpan QR Code dan bukti pendaftaran ke lokasi validasi/pengambilan tiket
9. Calon pemudik dapat membawa e-tiket dan persyaratan sesuai di atas ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Registrasi validasi data dan pengambilan tiket
1. Siapkan Fotokopi KTP/KK, Sertifikat Vaksin, STNK (jika mudik dengan motor)
2. Siapkan hasil print/foto QR Code bukti pendaftaran
3. Pakai masker saat berada di lokasi
4. Serahkan semua persyaratan pada petugas di lokasi validasi
5. Simpan tiket dan jangan sampai hilang, bawa tiket ini saat keberangkatan mudik.
Baca juga: Mudik Gratis DKI Jakarta 2022: Syarat, Jadwal, Cara Daftar, Link Daftar
Ketentuan Mudik Gratis Lebaran 2022
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriyah).
Dalam aturan tersebut disebutkan ketentuan pelaksanaannya.
Berikut ini ketentuan mudik gratis:
- Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Mudik Gratis 2022