Marak Serangan Siber di Masa Pandemi, Indonesia Perlu Aturan Perlindungan Data Pribadi
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat terjadi peningkatan serangan terhadap data di sektor keuangan dan perbankkan di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
“Banyaknya kebocoran data pribadi semakin menegaskan kebutuhan akan intervensi dari pemerintah,” kata Pinilih.
Indonesia sendiri saat ini belum memiliki regulasi khusus tentang keamanan data pribadi di dunia maya.
Peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis yang membahas mengenai data pribadi hingga saat ini masih terpisah-pisah dan saling tumpang tindih satu sama lain.
“Indonesia memerlukan aturan khusus yang lebih sederhana yang dapat mengakomodasi segala aturan perlindungan data pribadi dari berbagai sektor, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi,” tegas Pinilih.
Mahasiswa PTIK Angkatan 79 menghadirkan narasumber kaliber internasional: Justin Jin-Hyuk Choi, PHD, CISSP dari Korea Selatan. Jin Hyuk adalah profesor cyber crime dan criminal investigation dari Korean National Police University (KNPU).
Narasumber lain: Gildas Deograt Lumy (CEO Xecure IT), Irjen Pol Slamet Uliandi, SIK (Kadiv TIK Polri), Samuel Abrijani Pangerapan, BSc (Ditjen Aptika Kemenkominfo), Muhammad Arif Angga (Chairman APJII), dan Jauhar R Sumirat STrK, MA (Mahasiswa PTIK Angkatan 79).
Sedangkan sebagai keynote speaker adalah Menkumham RI Prof Yasonna Laoly, SH, MSc, PhD.