Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Serangan Siber di Masa Pandemi, Indonesia Perlu Aturan Perlindungan Data Pribadi

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat terjadi peningkatan serangan terhadap data di sektor keuangan dan perbankkan di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Marak Serangan Siber di Masa Pandemi, Indonesia Perlu Aturan Perlindungan Data Pribadi
IST
Ilustrasi keamanan cyber 

“Banyaknya kebocoran data pribadi semakin menegaskan kebutuhan akan intervensi dari pemerintah,” kata Pinilih.

Indonesia sendiri saat ini belum memiliki regulasi khusus tentang keamanan data pribadi di dunia maya.

Peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis yang membahas mengenai data pribadi hingga saat ini masih terpisah-pisah dan saling tumpang tindih satu sama lain.

“Indonesia memerlukan aturan khusus yang lebih sederhana yang dapat mengakomodasi segala aturan perlindungan data pribadi dari berbagai sektor, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi,” tegas Pinilih.

Mahasiswa PTIK Angkatan 79 menghadirkan  narasumber kaliber internasional: Justin Jin-Hyuk Choi, PHD, CISSP dari Korea Selatan. Jin Hyuk adalah profesor cyber crime dan criminal investigation dari Korean National Police University (KNPU).

Narasumber lain: Gildas Deograt Lumy (CEO Xecure IT), Irjen Pol Slamet Uliandi, SIK (Kadiv TIK Polri), Samuel Abrijani Pangerapan, BSc (Ditjen Aptika Kemenkominfo), Muhammad Arif Angga (Chairman APJII), dan Jauhar R Sumirat STrK, MA (Mahasiswa PTIK Angkatan 79).

Sedangkan sebagai keynote speaker adalah Menkumham RI Prof Yasonna Laoly, SH, MSc, PhD.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas