Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran THR PNS yang Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2022

Berikut ini besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS yang akan mulai cair 10 hari sebelum lebaran

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in Besaran THR PNS yang Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2022
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Berikut ini besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS yang akan mulai cair 10 hari sebelum lebaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan cair mulai 10 hari sebelum Idul Fitri 2022.

Tapi, apabila THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Sedangkan, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Bulan April, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi THR (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya diberitakan, bahwa pemerintah memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 pada Aparatur Negara dan Pensiunan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 terseut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemberian THR dan Gaji ketiga belas dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Baca juga: Menaker: THR Dikenakan Pajak dan Tak Boleh Dicicil!

Besaran THR PNS 2022

Berita Rekomendasi

Besaran THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pokok atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Lalu, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapat 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Adapun untuk instansi pemerintah daerah, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan, akan mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

(Tribunnews.com, Renald/Farrah/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas