Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eddy Soeparno Disomasi Pihak Ade Armando, MKD: Anggota DPR Itu Punya Kekebalan Hukum

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga Sekjen PAN Eddy Soeparno, disomasi oleh pihak Ade Armando lantaran menyinggu penista agama melalui cuitan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eddy Soeparno Disomasi Pihak Ade Armando, MKD: Anggota DPR Itu Punya Kekebalan Hukum
Chaerul Umam
Wakil MKD DPR RI Habiburokhman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga Sekjen PAN Eddy Soeparno, disomasi oleh pihak Ade Armando lantaran menyinggu penista agama melalui cuitan di Twitter.

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI angkat bicara soal somasi tersebut.

Dikatakan Wakil MKD DPR RI Habiburokhman, Eddy Soeparno sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum.

"Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno, perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Suparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A konstitusi maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Somasi Berakhir, Kuasa Hukum Ade Armando Bakal Laporkan Politisi PAN Soal Cuitan di Twitter

Dalam Pasal 224 UU MD3, Habiburokhman menjelaskan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Selain itu, Anggota DPR juga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

Berita Rekomendasi

Habiburokhman pun menyarankan kepada pihak manapun, yang keberatan dengan ucapan seorang anggota DPR yang menjalankan tugas agar membantah saja ucapan tersebut dengan argumentasi yang tepat.

"Jadi jelas hak imunitas Saudara Eddy Suparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara (freedom of speech) dan kebebasan dalam berakttivitas (freedom of activity)," ucapnya.

Baca juga: Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Ade Armando, Dewan Kehormatan UGM Panggil Oknum Dosennya

"Dan karenanya terhadap Saudara Eddy Suparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, cuitan Eddy Soeparno mendadak viral yang turut prihatin atas peristiwa yang menimpa Ade Armando saat Aksi Unjuk Rasa 11 April 2022 lalu. Ia mendukung langkah kepolisian untuk mengusut kasus itu, namun ia juga mendukung agar polisi melakukan penegakkan hukum atas sejumlah kasus yang dilaporkan terhadap Ade Armando.

Dalam cuitannya, Eddy hanya menggunakan inisial AA.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022.

Pihak Ade Armando melalui kuasa hukumnya pun merespons. Muannas Alaidid melayangkan surat somasi karena keberatan dengan cuitan Eddy di Twitter.

Dalam surat somasi tertanggal 14 April 2022 yang ditandatangani Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, terdapat 4 poin yang disampaikan yakni sebagai berikut.

1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;

2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;

3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa AA sudah diputus bersalah;

4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.
5.
Muannas memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Eddy untuk menjawab somasi sejak dilayangkan pada 14 April 2022. Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada iktikad baik, Muannas berencana melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Eddy.

"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tulis Muanas dalam surat somasinya, Senin (18/4/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas