Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Beberkan 4 Modus Korupsi Sepanjang Tahun 2021

Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan empat modus korupsi yang paling sering digunakan sepanjang tahun 2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW Beberkan 4 Modus Korupsi Sepanjang Tahun 2021
TRIBUN/BAGAS SYAFII
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan catatan akhir tahun ICW di Jakarta, Rabu (27/12/2017). Setidaknya ada tiga hal yang menjadi sorotan utama ICW pada tahun 2017, yaitu kepentingan ekonomi dan politik menghambat pemberantasan korupsi, penegakan hukum korupsi tersendat-sendat, dan wajah muram sektor yudikatif. TRIBUNNEWS/BAGAS SYAFII 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan empat modus korupsi yang paling sering digunakan sepanjang tahun 2021.

Hal itu diungkapkan ICW dalam konferensi pers Peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021 ICW yang disiarkan secara daring, Senin (18/4/2022).

"Ada empat modus kasus korupsi yang paling banyak muncul di tahun 2021. Pertama, penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku korupsi. Kedua adalah kegiatan atau proyek fiktif. Yang ketiga, modusnya adalah penggelapan uang. Lalu yang keempat, adalah penggelembungan harga (mark up)," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Lalola Ester.

Lalola menyebut keempat modus itu adalah yang paling banyak ditemukan dalam kasus korupsi yang bersangkutan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah.

"Kedua sektor ini memang dari tahun ke tahun konsisten menjadi titik yang paling rawan terjadi korupsi atau menjadi sektor yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum terkait dengan penindakan kasus korupsi,” sebutnya.

Kendati demikian, kata Lalola, temuan ICW tersebut belum sepenuhnya merepresentasikan keadaan sebenarnya karena keterbatasan mereka dalam melakukan pemantauan.

Baca juga: ICW Anggap Memalukan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Disorot AS

Katanya, keempat modus yang ditemukan oleh ICW itu berdasarkan pemantauan terhadap berbagai pemberitaan dan situs web resmi milik institusi penegak hukum, yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK yang memiliki informasi yang representatif.

BERITA TERKAIT

Namun, menurut Lalola, tidak semua institusi, terutama kejaksaan dan kepolisian di tingkat daerah menghadirkan sumber informasi yang representatif kepada publik.

Selanjutnya, Lalola juga menyampaikan terkait dengan modus korupsi terbaru yang perlu diwaspadai oleh institusi penegak hukum. 

Pertama kali, ICW menemukan modus tersebut pada tahun 2020, yakni modus manipulasi saham.

"Ini adalah salah satu modus yang muncul karena dua kasus yang menarik perhatian publik. Dua kasus itu memiliki potensi kerugian negara yang cukup besar dan melibatkan institusi yang penting. Di tahun 2020, ada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kemudian di tahun 2021 ada kasus korupsi PT Asabri. Bahkan, di kasus Asabri ada potensi kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun,” ungkap Lalola.

Dalam perkembangan modus itu, Lalola mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan, yakni transaksi menggunakan mata uang kripto.

“Ini menjadi poin yang belum banyak dibicarakan. Akan tetapi, saat melihat perkembangan mata uang kripto ini sangat pesat di beberapa tahun belakang, tentu ini patut menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum ataupun otoritas keuangan dan perbankan. Mereka harus mewaspadai bahwa mata uang kripto bisa menjadi semacam bentuk baru menukarkan hasil kejahatan korupsi,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan modus baru tersebut, ICW mendorong aparat penegak hukum agar meningkatkan kapasitasnya dalam mengikuti perubahan modus dan bentuk transaksi yang berpotensi berujung pada kejahatan, baik itu korupsi, pencucian uang, maupun pengelabuan pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas