Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vanessa Khong dan Ayahnya Akhirnya Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Indra Kenz

Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei akhirnya hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang kasu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Vanessa Khong dan Ayahnya Akhirnya Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Indra Kenz
Instagram @indrakenz
Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei akhirnya hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan keduanya hadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB.

"(Rudiyanto Pei) sedang pemeriksaan jam 15.00. Iya (Bersama Vanessa Khong)," ujar Chandra kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Adapun Vanessa Khong sedianya dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022) mendatang.

Namun, dia tiba-tiba mendatangi pemeriksaan Bareskrim Polri pada hari ini.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).

Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Berita Rekomendasi

Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.

Baca juga: Bareskrim Ancam Jemput Paksa Ayah Vanessa Khong Jika Kembali Mangkir, Ditunggu Sampai Sore Ini

Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

Peran Ketiga Tersangka

Vanessa Khong

Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar

Terima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar dari Indra Kenz di Tangerang Selatan

Rudiyanto Pei

Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar

Sembunyikan Uang Indra Kenz Dengan Beli 10 Jam Tangan Mewah sebesar Rp8 miliar

Nathania Kesuma

Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar. Dana tersebut untuk membuka akun di exchanger indodax untuk Indra Kenz

Turut menandatangani dokumen pembelian rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Sumatera Utara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas