ATURAN Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda, Cair 10 Hari sebelum Lebaran 2022
Berikut aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Melalui SE ini, Tito meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Dilansir laman setkab.go.id, adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan Pemda di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah;
- Gubernur dan wakil gubernur;
- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota;
- Pimpinan dan anggota DPRD;
- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Baca juga: Diminta Bayar THR, Pengusaha HIburan Keberatan karena Alasan Pandemi
Baca juga: Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?
Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri.
Sedangkan, gaji ke-13 paling cepat diberikan Pemda pada Juli 2022 mendatang.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Baca juga: Cara Menghitung THR bagi Karyawan yang Masa Kerjanya Belum 1 Tahun
Baca juga: Besaran THR PNS yang Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2022
Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” kata Mendagri dalam SE tersebut.
Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Pemberian THR ASN
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat."
"Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/4/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca juga: Menaker: THR Dikenakan Pajak dan Tak Boleh Dicicil!
Baca juga: Siap Cairkan THR ASN, Negara Alokasikan Rp 34 Triliun
Ia melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.
Sedangkan, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
(Tribunnews.com/Nuryanti)