Masih Pikir-pikir, KPK Soroti Hal Ini di Putusan PT Merial Esa
(KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap PT Merial Esa dalam kasus suap proyek pengadaan di Badan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap PT Merial Esa dalam kasus suap proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016.
"Tim jaksa masih memanfaatkan waktu 7 hari masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Kendati demikian, kata Ali, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menyatakan PT Merial Esa bersalah dalam kasus tersebut.
Ia pun menyoroti sejumlah poin penting dalam pertimbangan majelis hakim yang sepenuhnya mengambil alih fakta-fakta hukum dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Seperti di antaranya, penghitungan keuntungan PT Merial Esa yang selaras dengan metode penghitungan Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK.
"Hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK merupakan terobosan untuk capaian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal," kata Ali.
Baca juga: Kasus Korupsi di Bakamla, PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp 200 Juta dan Uang Pengganti Rp 126 M
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp126,1 miliar.
Vonis dijatuhkan lantaran perusahaan itu terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan monitoring satellite dan drone di Bakamla tahun 2016.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar PT Merial Esa dijatuhi hukuman pidana denda Rp275 juta ditambah pembayaran uang pengganti Rp133.104.444.139 dikurangi uang sudah disita oleh KPK.