Sempat Buron, Branch Manajer DNA Pro Hans Andre Supit Kini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Andre Supit kini telah dilakukan upaya penahanan paksa. Dia kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap lagi satu tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit.
Dia ditangkap setelah sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu tersangka, tambahannya atas nama Hans Andre Supit," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Yuldi menjelaskan bahwa Andre Supit sejatinya telah ditangkap sejak 9 April 2022 kemarin.
Adapun peran Andre Supit diduga sebagai Branch Manajer Tim Central di DNA Pro.
"Yang pasti terkait dengan masalah kan dia timnya (DNA Pro). Branch Manajer timnya central. Masih sama lah, peran-perannya mereka itu," ungkap Yuldi.
Lebih lanjut, Yuldi menambahkan Andre Supit juga kini telah dilakukan upaya penahanan paksa. Dia kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Terima Uang dari Tersangka DNA Pro, Rizky Billar Ungkap Hubungan Mereka, Klaim Belum Lama Kenal
"Upaya paksa penahanan oleh penyidik pada tanggal 9 April 2022," ujarnya.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Namun, pihaknya masih mencari 6 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, AS dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Kerugian Sementara Korban Capai Rp 97 Miliar
Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Jumlah ini berdasaekan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.
“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.
Baca juga: Kasus DNA Pro Menyeret Nama Sejumlah Artis, Bareskrim Kejar Aset Para Tersangka
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telau memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” pungkas dia.