Tak Pusingkan Proses Sidang, Adam Deni: Saya Maunya dengan Ahmad Sahroni Fight di KPK
Adam Deni Gearaka mengaku ingin membuktikan seluruh unggahannya atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan WartawanTribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE Adam Deni Gearaka, menyebut tak memperdulikan soal proses persidangan atas perkara yang menjeratnya.
Dirinya mengaku, hanya ingin membuktikan seluruh unggahannya atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni oleh proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau di persidangan saya, saya tidak mau ambil pusing. Saya maunya dengan Ahmad Sahroni fight di KPK biar semua terbukti," kata Adam Deni saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Bahkan dia memastikan, saat ini pihaknya telah memberikan informasi terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni.
Baca juga: Doa Dokter Tirta untuk Adam Deni Setelah Disebut Dokter Bunglon : Semoga Sukses dengan Kasusnya
KPK kata Adam, merespons baik informasi yang dilayangkan pihaknya itu.
"Itu aduan. Kita sampaikan informasi, dan KPK kebetulan merespons baik," ucap dia.
Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Adam Deni Gearaka, Herwanto mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bergerak cepat atas informasi yang dilayangkan pihaknya terkait dugaan korupsi terhadap Anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Sebab kata dia, pada Selasa (5/4/2022) lalu, KPK menyatakan akan menelaah informasi yang disampaikannya tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Desak KPK Gerak Cepat Sikapi Informasi Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
"Artinya saya berharap memang KPK ini harus cepat menyimpulkan, kemarin kan ngomong akan ditelaah apakah ini masuk ranah KPK atau bukan harapan saya KPK harus cepat," kata Herwanto kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Hal itu dinilai penting kata dia, guna mengetahui duduk perkara dari yang disampaikannya dalam informasi terhadap Ahmad Sahroni itu.
Bahkan lebih jauh, dirinya beranggapan jika semakin cepat KPk melakukan penelaahan maka akan makin cepat pula pembuktian dari laporan itu.
Terlebih kata dia, saat ini kliennya yakni Adam Deni Gearaka harus menjalani penahanan karena dugaan kasus korupsi yang dimaksud.
"KPK segera nih melakukan penyelidikan dan penyidikan bahwa benar gak sih, apalagi kalau ternyata perbuatan itu ternyata ada artinya kasian dong adam deni sebagai pegiat sosial dia memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi terus dipidana," ucap Herwanto.
Tak cukup di situ, Herwanto juga menyebut kalau saat ini pihaknya telah melakukan kelengkapan bukti yang diminta oleh KPK.
Bukti terakhir yakni terkait dengan data yang dipegang oleh Ni Made Dwita Anggari --terdakwa lain dalam perkara ini--.
Dengan begitu, maka dalam waktu dekat Herwanto memastikan, pihaknya akan segera mengirimkan bukti tambahan yang dimaksud itu ke lembaga antirasuah.
"Alhamdulillah baru hari ini saya dihubungi oleh KPK kami sudah komunikasi kebetulan saya dapet lagi berkas dari terdakwa 2 Ni Made, kebetulan pas ini memang KPK minta data, ada perlu data tambahan pas tadi Ni made memberikan data juga jadi Alhamdulillah mungkin nanti akan memberikan data tambahan," tukas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Adapun laporan itu sebelumnya disampaikan oleh Herwanto, kuasa hukum pegiat media sosial, Adam Deni.
"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Jika setelah diverifikasi kemudian disimpulkan laporan tersebut termasuk dalam kewenangan KPK, kata Ali, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya.