Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Anak 6-17 Tahun Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes Covid-19

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Anak 6-17 Tahun Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes Covid-19
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana calon penumpang yang tidak di wajibkan menunjukan hasil Antigen/PCR jika sudah mendapat vaksin lengkap jika hendak bepergian jauh dengan mengunakan kereta api di Stasiun Proyek Senen, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Penumpang Kereta Api Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Ketentuan bagi penumpang ini berlaku mulai hari ini, Rabu (20/4/2022).

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan di laman resmi PT KAI.

Sedangkan, untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca juga: Jasa Raharja: 85 Juta Orang Akan Mudik, 47 Persennya Gunakan Jalur Darat

Baca juga: Pemda Harus Jamin Tidak Ada Penularan Covid Saat Musim Mudik Lebaran

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:

a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;

b. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;

c. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

Berita Rekomendasi

d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

e. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca juga: Mudik Gratis BUMN Digelar Mulai Pekan Depan, Ini Sejumlah Kota Tujuannya

Baca juga: Jumlah Pemudik Diprediksi Lebih Besar, Satgas Covid-19: Tetap Pakai Masker dan Jaga Kesehatan Diri

Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Suasana calon penumpang yang tidak di wajibkan menunjukan hasil Antigen/PCR jika sudah mendapat vaksin lengkap jika hendak bepergian jauh dengan mengunakan kereta api di Stasiun Proyek Senen, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). (Wartakota/Henry Lopulalan)
Suasana calon penumpang yang tidak di wajibkan menunjukan hasil Antigen/PCR jika sudah mendapat vaksin lengkap jika hendak bepergian jauh dengan mengunakan kereta api di Stasiun Proyek Senen, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). (Wartakota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.

Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas