Besok, Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Kolonel Priyanto Digelar di Pengadilan Militer Jakarta
Wirdel mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk dari Oditurat Jenderal TNI terkait tuntutan yang akan dibacakan besok.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, rencananya akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022) besok.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Tetap (pada jadwal), Mas," kata Wirdel saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (20/4/2022).
Wirdel mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk dari Oditurat Jenderal TNI terkait tuntutan yang akan dibacakan besok.
Namun demikian, Wirdel memastikan tetap akan membacakan tuntutan dalam sidang besok.
Baca juga: Alasan Kolonel Priyanto Buang Sejoli, Ingin Lindungi Anggota dan Berpikir Jasad Hilang Dimakan Ikan
Sebelumnya, Wirdel mengatakan pihaknya akan membuat tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, sesuai fakta persidangan.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menunggu petunjuk dari Oditur Jenderal TNI terkait tuntutan tersebut.
"Jadi kita mengajukan rencana tuntutan kita berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, nanti Oditur Jenderal TNI yang nanti akan memberikan petunjuk untuk tuntutannya," kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan persidangan dengan agenda tuntutan akan digelar pada Kamis (21/4/2022).
"Guna memberikan kesempatan Oditur Militer menyusun tuntutan sidang ditunda sampai hari Kamis 21 April 2022. Sidang ditunda," kata Faridah.
Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.