Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor, Anggota DPR: Mendag Juga Harus Diperiksa
Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, meminta Kejaksaan Agung segera usut tuntas dan periksa Mendag Lutfi soal kasus minyak goreng.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, memberi tanggapan soal dugaan kasus korupsi ekspor minyak goreng.
Diketahui, dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, sebagai tersangka.
Rudi mendesak Kejagung untuk segera mengusut tuntas kasus ini sehingga dapat membuka tabir dugaan permainan pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kemendag.
Ia juga meminta Menteri Perdaganganm Muhammad Lutfim turut diperiksa.
Baca juga: Beri Izin Ekspor Minyak Goreng ke Wilmar, Mengapa Dirjen Kemendag Dijadikan Tersangka?
“Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat."
"Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesi."
"Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” kata Rudi, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Laman DPR.RI.
Sebut Mendag Pura-Pura Tidak Tahu
Sebelum tersangka ini diungkap, Komisi VI DPR RI kerap menanyakan ke Mendag Lutfi dan jajarannya terkait kelangkaan minyak goreng.
Namun, Kemendag mengklaim masalah kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha.
Akan tetapi, menurut Rudi, dengan penetapan tersangka ini membuktikan bahwa Kemendag dan Dirjen Daglu yang membuat kisruh.
Baca juga: Legislator NasDem Sebut Dirjen Kemendag Atur Pemufakatan Jahat Terkait Minyak Goreng
“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini suda sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini."
"Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan minyak goreng ini paling di Indonesia ada empat atau lima perusahaan."
"Jika mereka ikut aturan pemerintah dan tidak bermain seperti sekarang, saya yakin harga dan stok minyak goreng di Indonesia terkendali," kata Rudi.
Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, empat orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Mafia Minyak Goreng, Punya Harta Rp4,4 Miliar, Utang Rp248 Juta
Baca juga: Profil 3 Pihak Swasta Tersangka Mafia Minyak Goreng: Stanley, Togar Sitanggang, Parulian Tumanggor
Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng
Berdasarkan rilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Sementara, ketiga tersangka lainnya secara intens berkomunikasi dengan Indrasari untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor tersebut, meski mengetahui perusahaan mereka tak memenuhi syarat.
Saat ini, Indrasari dan Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkas Burhanuddin.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim/Pravitri Retno W)