Kasus Dugaan Salah Tangkap Begal di Tambelang Bekasi, Komnas HAM: Ada Kondisi Orang Dipaksa Mengaku
Komnas HAM RI menyayangkan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi karena memberikan keterangan tidak benar.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Pertama, kata dia, segera melakukan pemeriksaan kepada seluruh anggota yang terlibat baik Polres maupun Polsek.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, kata dia, maka harus diberi sanksi etik/disiplin, dan sanksi pidana.
"Semua proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Anam.
Selanjutnya, mengambil tindakan untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali di manapun.
Menurutnya hal yang paling mudah adalah memastikan tidak ada tempat transit karena tempat transit adalah tindakan ilegal.
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Tersangka TPPO dan Penganiayaan
"Orang ditangkap ya dibawa ke tempat yang secara hukum di mana dia ditujukan. Kalau ke Polsek ya Polsek, Polres ya Polres, Mabes ya Mabes. Tidak boleh ada ruang transit apapun. Satu menit kehilangan kesempatan dalam ruang transit dalam isu penyiksaan adalah problem paling serius dalam penyiksaan," kata Anam.
Selanjutnya, kata dia, melakukan upaya pemulihan terhadap 9 orang yang mengalami tindak penyiksaan.
Ia mengatakan untuk itu segala upaya harus dilakukan.
"Jadi ini kalau terbukti kuat bahwa ada penyiksaan dan lain sebagainya tidak cukup dengan etik dan disiplin tapi tindak pidana," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya buka suara terkait dengan dugaan salah tangkap pelaku begal yang dilakukan Polsek Tambelang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan bahwa awalnya pihak Polsek Tambelang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku begal.
Kemudian setelah dilakukan proses pemeriksaan, maka dilakukan penyidikan terhadap para tersangka.
Dari proses itu, katanya kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan pada 1 September 2021 terkait penggeladahan dan penangkapan tersebut.
"Hasil praperadilan putusan pengadilan menolak esepsi pemohon. Setelah proses praperadilan dimenangi Polsek Tambelang," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).