Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruang Kebebasan Sipil Makin Menyempit, UU ITE Perlu Direvisi

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan ruang kebebasan sipil sepanjang empat tahun terakhir memang makin menyempit.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ruang Kebebasan Sipil Makin Menyempit, UU ITE Perlu Direvisi
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama empat tahun ruang kebebasan sipil justru makin memburuk dengan dalih pandemi.

Mulai pembubaran demonstrasi, doxing, peretasan akun sampai pemidanaan.

Banyak pejabat menggunakan UU ITE untuk menjerat aktivis.

Hal ini jika dibiarkan akan mengarah kepada otoritarianisme digital.

Perhelatan G20 atau kelompok 20 negara dengan perekonomian terbesar, menjadi peluang bagi masyarakat sipil untuk mendorong agenda kebebasan masyarakat agar menjadi perhatian negara.

Pemerintah Indonesia, yang saat ini memegang Presidensi G20, perlu lebih memperhatikan hak-hak sipil dan mendorong negara-negara lain juga melakukan hal yang sama.

Baca juga: Koalisi Kebebasan Berpendapat: Perbedaan Pandangan tidak Bisa Jadi Alasan untuk Melukai Orang Lain

Berita Rekomendasi

Puncak acara G20 yang akan digelar pada November nanti, menjadi kesempatan masyarakat Indonesia untuk meminta pemerintah agar makin peduli dengan isu-isu kebebasan sipil secara nyata.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan ruang kebebasan sipil sepanjang empat tahun terakhir memang makin menyempit (shrinking civic space).

Menurut pantauan SAFEnet, pada 2018 kebebasan sipil sudah memasuki tahap waspada. Tahun lalu, alarm sudah menyala, kebebasan sipil sudah Siaga 2.

“Jika tak ada upaya serius, ini akan makin memburuk dan bisa mengarah ke Otoritarianisme Digital,” ujarnya, Rabu (20/4/2022).

Damar menjelaskan penggunaan teknologi digital oleh rezim otoriter untuk mengawasi, menekan, dan memanipulasi masyarakat. Otoritarianisme ini ditandai dengan penggunaan instrumen informasi, hukum, dan teknologi untuk menekan kebebasan sipil.

Baca juga: Fraksi PKS Ingatkan Indonesia & Dunia Internasional Jadikan Kebebasan Tidak Melanggar HAM

Dalam konteks Indonesia, penggunaan informasi ini misalnya dengan sensor online, menaikkan tagar (hashtag) tertentu, menggunakan jasa pendengung (influencer), atau bahkan propaganda berbasis komputer.

Sedangkan penggunaan teknologi contohnya adalah penyebaran informasi pribadi (doxing), peretasan akun, pencurian identitas atau nomor telepon, sampai mematikan internet.

Untuk penggunaan instrumen hukum adalah paling banyak adalah penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut pantauan SAFEnet, sepanjang 2013-2021 ada 393 kasus hukum UU ITE. Pada 2021, dari 38 kasus hukum UU ITE, aktivis paling banyak dilaporkan dengan UU ITE (dengan porsi 26%), lalu korban/pendamping/saksi kekerasan (21 %), jurnalis (13%), buruh (11%).

Dari jumlah itu, kelompok kritis yang dilaporkan dengan UU ITE lebih dari 50%. Pelapor mayoritas adalah orang yang berkuasa, pejabat publik dan petinggi institusi lebih dari 50% total kasus.

Direktur Pengembangan Organisasi dan Penelitian PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), Rizky Argama menyebut menyempitnya ruang kebebasan sipil itu tren global dan naik turun seiring pergantian rezim. Dalam setiap rezim terjadi pelarangan atau pembubaran organisasi dengan instrumen hukum.

Baca juga: Kemkominfo Jelaskan Kebebasan Berpendapat di Indonesia dan ASEAN

“Misal Orde Baru dengan UU Ormas tahun 1985 dan Masa Pemerintahan Jokowi dengan Perppu Ormas 2017,” kata Rizky.

Padahal ruang kebebasan sipil (civil space) merupakan ruang bagi masyarakat sipil untuk berperan dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Namun yang terjadi justru pengekangan. Rizky, menukil KontraS menyatakan, sepanjang 2015-2019, ada 1.056 pembatasan kebebasan berkumpul. Baik berupa penyerangan, pelarangan, dan pembubaran paksa. Bahkan pada 2019, saat ramai #ReformasiDikorupsi, ada 390 aduan hambatan demonstrasi. Ada 1.048 orang ditangkap.

“Pembatasan ini terus berlangsung hingga 2021 dan bertambah dengan dalih pandemi Covid19 untuk menjaga jarak (social distancing),” ujarnya.

Padahal dalam tiga 3 tahun terakhir ada aksi partisipasi publik terkait RUU KUHP, Revisi UU KPK, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Omnibus Law.

Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan HAM, Kantor Staf Presiden RI, Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, secara umum, pada 2020 indeks demokrasi Indonesia menunjukan perubahan positif.

"Memang ada PR penting dalam kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Keberadaan C20 (Civil 20) yang menjadi bagian G20, memang ditujukan untuk melibatkan masyarakat sipil, dalam memberikan masukan kebijakan. Rekomendasi dari C20 akan ikut menentukan arah kebijakan lokal dan global.

Menurut Jaleswari Pramodhawardani, kelompok sipil maupun ormas adalah hal esensial yang bermanfaat bagi pemerintah demi terwujudnya pembangunan nasional. Untuk itu, pemerintah membuka luasnya ruang interaksi dengan masyarakat sipil.

“Pemerintah terus mendukung C20, sebagai sarana pelibatan. Pemerintah juga berharap, C20 bisa melahirkan rekomendasi positif, dalam menyukseskan Presidensi Indonesia,” kata dia.

Dosen dan peneliti dari Universitas Padjajaran, Justito Adiprasetio menjelaskan, jika ada penyusutan ruang kebebasan sipil, salah satu yang bisa dilakukan adalah memperlebar (expanding) di ruang-ruang yang saat ini belum dimanfaatkan dengan optimal. Salah satunya adalah lewat media massa.

Menurut penelitian Justito beserta timnya, selama ini pemberitaan media tentang ruang kebebasan sipil terkait lingkungan, masih parsial dan tidak lengkap konteksnya.

Sehingga membuat masyarakat kurang awas. Misalkan, pemberitaan masalah lingkungan di Kalimantan atau Sumatera, tidak dilekatkan dengan konteks nasional.

Sehingga kurang dipahami. Beda misalnya dengan pemberitaan soal lingkungan yang terjadi di Jawa.

Untuk itu, media perlu meliput isu-isu lingkungan dengan lengkap agar lebih dipahami konteks nasional.

Selain itu, juga memperbanyak peliputan isu lingkungan di tingkat lokal yang timpang dengan pemberitaan masalah nasional.

Revisi UU ITE juga perlu dilakukan sebab aturan ini banyak digunakan untuk mempersekusi masyarakat sipil terkait lingkungan. (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas