Alasan MA Putuskan Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal
Mahkamah Agung (MA) memutuskan Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat muslim.
Penulis: Erik S
Editor: Adi Suhendi
TRIBUBNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat muslim.
Kewajiban itu harus dipenuhi pemerintah setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA melawan Presiden Jokowi.
Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin yang diajukan YKMI.
MA dalam salinan putusannya menjelaskan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.
"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak sertam merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," demikian bunyi putusan MA.
Tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, berdasarkan bunyi salinan MA, adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga: Jelang Libur Lebaran, Binda Babel Target Suntikkan 75 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Selama Ramadan
Dengan kondisi demikian, menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, khususnya terhadap umat Islam.
"Jaminan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah dalam negara hukum Indonesia, selain dijamin dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD NRI 1945, juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah selanjutnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang didasari oleh Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang HAM dan Piagam HAM," jelasnya.
Hal itu, berdasarkan putusan MA, diatur dalam hak kebebasan beragama dan beribadah, merupakan salah satu hak yang bersifat non-derogable, artinya tidak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apa pun.
Baca juga: Kemenkes: Baru 9 Provinsi yang Capai Vaksinasi Booster di Atas 30 Persen
Atas norma-norma tersebut, jelas dan tegas membebankan kewajiban kepada Negara agar menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah tersebut.
Hal paling utama yang harus dijamin dan dilindungi oleh Negara adalah kebebasan internal (internal freedom) dari agama, yaitu menyangkut keyakinan terhadap doktrin atau akidah suatu agama.
"Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh Negara dengan tanpa syarat," tulis putusan MA.
Putusan Mahkamah Agung itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022.
Yayasan Konsumsen Muslim Indonesia (YKMI) dalam hal ini diwakili Ketua Umum Ahmad Himawan Vs Presiden RI Nomor 31 P/HUM/2022.
Adapun hakim, yang menyidangkan diketuai Hakim Ketua H Supandi, Hakim Anggota H Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono dan Panitera Dr Teguh Satya Bhakti SH MH.
Adapun statusnya berkekuatan hukum tetap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.