Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan Kolonel Priyanto Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto, akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari ini.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan Kolonel Priyanto Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari ini Kamis (21/4/2022).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Tetap (pada jadwal)," kata Wirdel saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Alasan Kolonel Priyanto Buang Sejoli, Ingin Lindungi Anggota dan Berpikir Jasad Hilang Dimakan Ikan

Baca juga: 8 Catatan Hakim yang Diakui Kolonel Priyanto di Persidangan Kasus Pembunuhan Sejoli Handi-Salsabila

Wirdel mengatakan pihaknya telah menunggu petunjuk dari Oditurat Jenderal TNI terkait tuntutan yang akan dibacakan hari ini.

Namun demikian, Wirdel memastikan tetap akan membacakan tuntutan dalam sidang hari ini.

Hingga pukul 09.58 WIB hari ini sidang belum dimulai.

Akan tetapi sejumlah awak media telah menunggu di ruang sidang utama.

Baca juga: Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Ini Sederet Pengakuan dan Bantahan Kolonel Priyanto di Persidangan

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Wirdel mengatakan pihaknya akan membuat tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, sesuai fakta persidangan.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menunggu petunjuk dari Oditur Jenderal TNI terkait tuntutan tersebut.

"Jadi kita mengajukan rencana tuntutan kita berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, nanti Oditur Jenderal TNI yang nanti akan memberikan petunjuk untuk tuntutannya," kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).

Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan persidangan dengan agenda tuntutan akan digelar pada Kamis (21/4/2022).

"Guna memberikan kesempatan Oditur Militer menyusun tuntutan sidang ditunda sampai hari Kamis 21 April 2022. Sidang ditunda," kata Faridah.

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas