Segera Beralih ke Siaran TV Digital, Siaran TV Analog Dihentikan Bertahap Mulai 30 April 2022
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melalukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog secara bertahap.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
Namun saat membeli STB, pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.
Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.
Jika teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Adapun daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di laman siarandigital.kominfo.go.id.
Cara Cek TV Sudah Digital Atau Belum
Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara cek TV sudh digital atau belum.
1. Akses laman https://siarandigital.kominfo.go.id/
2. Pilih menu “Perangkat TV Digital”
3. Lalu pada menu "Pilih Kategori" klik “Televisi”
4. Kemudian isi merek televisi beserta Model/Type-nya
5. Jika merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul
6. Akan tetapi, jika televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”
Daftar Kabupaten/Kota yang Siaran TV Dimatikan pada 30 April 2022
Dikutip dari siarandigital.komnfo.go.id, berikut daftar kabupaten/kota yang siaran TV dimatikan pada 20 April 2022: