Duduk Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Buat Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Jadi Tersangka
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan duduk perkara kasus izin ekspor minyak goreng yang menyeret Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
Febrie menuturkan, sejak awal terjadinya kelangkaan, pihaknya telah melakukan pengamatan terkait ekspor minyak goreng.
Dengan aturan yang telah ditetapkan Kemendag yakni Keputusan Mendag Nomor 129 yang diubah menjadi Permendag Nomor 170 ini, seharusnya ketersediaan minyak goreng di dalam negeri masih ada.
Karena tiap perusahaan yang memiliki izin ekspor harus memenuhi DMO sebanyak 20 atau 30 persen.
Namun faktanya di lapangan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri masih langka.
Baca juga: Ketua DPR Pastikan Menteri Perdagangan akan Dipanggil untuk Jelaskan Persoalan Minyak Goreng
Selanjutnya berdasarkan penelusuran, ditemukanlah alat bukti yang cukup bahwa persetujuan ekspor yang diberikan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana telah melawan hukum.
Karena perusahaan yang mendapat izin ekspor nyatanya tidak memenuhi DMO yang telah ditetapkan.
"Kita sejak awal sudah lakukan pengamatan, bagaimana eskpor yang dilakukan. Sehingga kita dapat memastikan dengan 20 persen atau 30 persen itu seharusnya barang tersebut ada."
"Tapi karena ini terjadi kelangkaan, sehingga Kejaksaan melakukan penelusuran, melakukan penyelidikan."
"Maka telah ditemukan alat bukti yang cukup bahwa persetujuan eskpor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan khususnya oleh Dirjen tadi yang kita tetapkan sebagai tersangka, itu dilakukan dengan cara melawan hukum, atau realnya kita ketahui DMO tersebut tidak terpenuhi secara nyata. Sehingga minyak goreng tersebut tidak ada di pasar," ungkap Febrie.
Baca juga: Anak Buahnya Terjerat Kasus Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Saya Terkejut dan Prihatin
Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Mafia Minyak Goreng
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara terkait dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa kasus mafia minyak goreng dinilai telah berdampak tak hanya terhadap perekonomian negara.
Akan tetapi, berdampak terhadap kebijakan pemerintah.
"Tentunya dengan rekan-rekan ahli auditor BPKP tidak saja melihat dampaknya di perekonomian. Karena ini kan ada dampak lanjutan ya seperti kebijakan pemerintah BLT maupun kebijakan-kebijakan yang lain. Tetapi di BPKP kemarin juga sudah mulai dibahas kerugian negara yang terjadi," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng Terbongkar, Bukti Korupsi Tak Berhenti di Masa Pandemi